Rapat Dengar Pendapat Umum AIMI dengan Komisi IX DPR RI — Selasa, 25 Januari 2011

KONDISI MENYUSUI DI INDONESIA

Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007

Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, hanya 32% (tiga puluh dua persen) bayi dibawah usia 6 (enam) bulan mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Jika dibandingkan dengan SDKI tahun 2003, proporsi bayi dibawah 6 (enam) bulan yang mendapatkan ASI eksklusif menurun sebanyak 6 (enam) poin. Rata-rata, bayi Indonesia hanya disusui selama 2 (dua) bulan pertama, ini terlihat dari penurunan prosentase menyusui dari SDKI 2003 yaitu sebanyak 64% (enampuluh empat persen) menjadi 48% (empatpuluh delapan persen) pada SDKI 2007. Sebaliknya, sebanyak 65% (enam puluh lima persen) bayi baru lahir mendapatkan makanan selain ASI selama tiga hari pertama.

World Breastfeeding Trends Initiative

Dalam buku laporan “The State of Breastfeeding in 33 Countries, 2010” yang diterbitkan oleh International Baby Food Action Network (IBFAN), Asia, secara jelas tercantum bahwa dari 33 negara yang telah mengirimkan laporan dan telah dievaluasi, Indonesia mendapatkan ranking ke 30, dibawah Mozambique, Bangladesh dan Afghanistan. Dari 10 indikator yang digunakan, rapor Indonesia masih merah untuk 7 kategori, yaitu: rumah sakit sayang bayi, implementasi Kode WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI (PASI), perlindungan untuk wanita bekerja, kelompok pendukung ibu dan sosialisasi masyarakat, dukungan informasi, pemberian makan pada anak dalam situasi HIV/AIDS, serta monitoring dan evaluasi.

SIAPAKAH AIMI

Kami adalah Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), yaitu suatu organisasi nirlaba, non-pemerintah yang berbasis kelompok pendukung sesama ibu menyusui. AIMI didirikan pada tanggal 21 April 2007. Tujuan kami hanya satu, meningkatkan prosentasi ibu menyusui dan bayi yang disusui di Indonesia, dengan cara melindungi, meningkatkan, mendukung dan memberdayakan kegiatan menyusui di Indonesia. Saat ini AIMI sudah mempunyai cabang di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan anggota yang sudah mencapai ribuan. Inti dari kegiatan-kegiatan yang kami jalankan adalah edukasi, pemberian dukungan dan advokasi. AIMI merupakan salah satu penggagas dari Koalisi Advokasi ASI Indonesia yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat peduli ASI, baik perorangan maupun LSM nasional dan internasional. AIMI juga sudah berafiliasi dengan organisasi international yang menaungi gerakan ASI di seluruh dunia, seperti WABA (World Alliance for Breastfeeding Action) dan IBFAN (International Baby Food Action Network). Pada tanggal 14 Juni 2009, AIMI mendapatkan penghargaan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) atas perhatian dan dedikasi yang begitu besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak Indonesia, khususnya di bidang pemberian ASI eksklusif.

HARAPAN KAMI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para anggota Komisi XI yang terhormat ini, kami para pengurus dan anggota AIMI yang bersama ini mewakili para ibu menyusui di Indonesia, bermaksud untuk menyampaikan aspirasi kami mengenai 3 (tiga) permasalah pokok seputar kondisi menyusui Indonesia, dengan harapan para wakil rakyat yang terhormat dapat memberikan dukungan sebesar-besarnya bagi terlaksananya dan tercapainya :

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif
  2. Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), hal-hal yang berkenaan dengan ASI dan menyusui akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif (RPP) tertanggal 13 Desember 2010, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM, AIMI sebagai salah satu anggota Koalisi Advokasi ASI Indonesia yang turut aktif memantau perkembangan RPP ini, menemukan salah satu pasal yang cukup meresahkan kami, yaitu Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

    (1) Ibu yang melahirkan berkewajiban memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
    Selanjutnya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa kewajiban tersebut dapat dikesampingkan bila terdapat indikasi medis.

    Pasal 5 yang mewajibkan seorang ibu untuk memberikan ASI eksklusif sangat meresahkan kami, karena:

    1. Para ibu WAJIB memberikan ASI Eksklusif (kecuali bila ada indikasi medis). Padahal kami yakin bahwa memberikan asi adalah hak si ibu. Dengan adanya kata-kata wajib tersebut, ini membenarkan anggapan yang selama ini beredar di masyarakat bahwa ibu yang tidak menyusui dapat terkena sanksi pidana.
    2. Harusnya, peraturan tersebut tidak memberatkan si ibu, namun, sesuai dengan UU Kesehatan haruslah lebih menitikberatkan kewajiban keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung ibu untuk menyusui.
    3. Saat ini perangkat peraturan perundangan, dukungan, sarana dan prasarana yang terdapat di Indonesia belum mendukung seorang ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif:

PENUTUPAN

Sekian sekiranya harapan dan aspirasi dari kami, para ibu menyusui di Indonesia. Demi masa depan anak bangsa, agar mereka mempunyai bekal yang ampuh untuk dapat bersaing dengan para temannya dari negara-negara lain, agar mereka bica secara penuh mencapai potensi diri dan menggapai cita-cita. The future is not ours to give, it is theirs to fulfill. Terima kasih.


ASOSIASI IBU MENYUSUI INDONESIA (AIMI)

Graha MDS Lantai 1
Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok B1/34
Jl. R.S. Fatmawati No. 39
Jakarta 12150, Indonesia

tel: (021) 72767243, 72790165
fax: (021) 72790166
email: kontak@aimi-asi.org
http://aimi-asi.org

× Halo Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday