Platform Pelanggaran Kode dibangun dan dikelola oleh inisiatif kolektif berbagai pihak yang memiliki perhatian pada kesehatan dan gizi anak, dan keprihatinan terhadap pemasaran tidak etis dari industri serta afiliasinya.
Pelanggaran Kode merupakan wujud partisipasi masyarakat sipil untuk turut mengawal implementasi Kode dan regulasi nasional terkait.
Pelanggaran Kode didirikan pada akhir 2020 dan secara efektif diluncurkan pada 21 Mei 2021. Pelanggaran Kode dikelola secara kolektif oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), dan Ayah ASI serta didukung oleh UNICEF Indonesia dan Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA).
Masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk ikut melaporkan segala bentuk pelanggaran promosi produk pengganti ASI yang ditemukan di sekitarnya melalui WA atau Telegram Pelanggaran Kode.
Laman Pelanggaran Kode: https://pelanggarankode.org
WA Pelaporan Pelanggaran Kode: 0813-1654-8773
Telegram Pelaporan Pelanggaran Kode: pelanggarankode_bot