Pernahkah Anda mendapatkan sampel produk formula? Dihubungi oleh sales formula? Mendapatkan hadiah kalau beli formula? Ternyata semua itu adalah bentuk promosi TIDAK ETIS dari perusahaan formula yang melanggar #KodeInternasional
#KodeInternasional dikeluarkan oleh World Health Assembly (WHA) di tahun 1981. Tujuan utamanya untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap proses menyusui dengan cara mengatur praktik perdagangan dan promosi formula bayi/ anak serta produk Pengganti ASI (PASI) lainnya. #KodeInternasional ditujukan kepada produsen formula bayi/anak dan PASI lainnya, BUKAN ditunjukan utk mengatur pengguna/konsumen. Lalu kenapa publik perlu memahami #KodeInternasional?
- #KodeInternasional ada untuk melindungi konsumen. Agar konsumen sadar bahwa iklan/ promosi formula BUKAN sumber informasi yang valid. Iklan bertujuan menarik pembeli. Iklan berpengaruh besar bagi masyarakat. Bahkan di alam bawah sadar, saat kita mendengar lagu iklan atau melihat warna produk, ingatan kita akan seketika mengarah ke brand tertentu.
- Formula adalah produk pangan berisiko yang penggunanya juga kelompok berisiko yaitu bayi dan anak-anak. Karena itu penggunaan formulaharus disertai indikasi medis yang tepat, dengan takaran & pengawasan dokter. Pernah baca tulisan di kaleng/kotak kemasan bahwa formula BUKAN termasuk produk steril? Artinya, selalu ada potensi risiko dari penggunaan formula terhadap kesehatan. Sehingga penggunaanya mesti tepat indikasi medis dengan pengawasan dokter, mirip dengan obat.
- Dengan memahami #KodeInternasional, publik diharapkan bisa ikut mengawasi promosi/pemasaran formula. Jika ada pelanggaran #KodeInternasional maka publik dapat melaporkannya.
Bersamaan dengan perayaan 40 tahun peluncuran Kode Internasional, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meluncurkan sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021) yang memuat pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI di berbagai media digital dan media sosial selama periode Pandemi COVID-19 (April 2020-April 2021). Peluncuran laporan yang merupakan hasil kerja kolektif ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan maraknya pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI di Indonesia sekaligus ingin melibatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaporan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Laporan yang turut didukung oleh International Baby Food Network Action-International Code Documentation Centre (IBFAN-ICDC) ini juga merupakan bagian dari Pelatihan Pemantauan Pelanggaran Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang diselenggarakan untuk internal relawan AIMI dari 18 provinsi pada bulan Oktober-November 2020.
Laporan ini juga hadir sebagai bentuk kepedulian AIMI melihat perkembangan promosi produk pengganti ASI selama Pandemi COVID-19. Saat ibu khawatir untuk tetap menyusui, banyak ibu dan bayi tidak bisa mendapat hak Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan rawat gabung, serta layanan dukungan menyusui yang terganggu karena penanganan pandemi, promosi produk pengganti ASI justru semakin gencar dilakukan. Pesan promosi dikemas relevan dengan situasi pandemi seperti bagaimana menjaga daya tahan tubuh anak serta menyikapi periode normal baru. Produk juga semakin mudah diakses karena adanya kerja sama dengan berbagai lokapasar (marketplace) dan komunitas parenting yang memungkinkan produk lebih mudah diakses masyarakat dengan disertai berbagai hadiah, potongan harga, layanan bebas biaya kirim, dan beragam tawaran menarik khas promosi produk pengganti ASI. Perusahan produk pengganti ASI kini sangat aktif memanfaatkan media digital dan media sosial, bukan hanya untuk menjangkau ibu hamil dan ibu bayi, tetapi juga kelompok masyarakat lain yang dianggap potensial. Perusahaan juga memanfaatkan situasi dengan memberikan berbagai bantuan dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada berbagai institusi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta lembaga swadaya masyarakat. Institusi pemerintah yang semestinya aktif melakukan pengawasan dan penegakan Kode Internasional justru menjadi mitra strategis bagi industri terutama selama pandemi.
“Dibutuhkan komitmen tegas dari pemerintah dan semua pihak untuk bisa mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI serta Resolusi WHA terkait, agar bisa memberikan perlindungan yang komprehensif untuk ibu mampu menyusui anaknya. Program dan strategi nasional yang bebas konflik kepentingan dari pengaruh industri di semua sektor juga penting dikedepankan agar ibu-ibu dan anak-anak Indonesia bisa mendapatkan hak kesehatan dasar mereka: menyusui dan menyusu ASI.” papar Nia Umar S.Sos, MPH, IBCLC selaku Ketua Umum AIMI.
Dalam momen yang bersamaan, turut diluncurkan WhatsApp Bot Pelanggaran Kode Internasional yang akan menampung aduan masyarakat mengenai pelanggaran Kode Internasional. Dr. Irma Hidayana, MPH sebagai Inisiator WhatsApp Bot tersebut menyampaikan “Kode Internasional perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas agar kita semua mengetahui dengan baik bentuk pelanggaran pemasaran susu formula dan semua produk pengganti ASI. Untuk itu pula, Platform Pelanggaran Kode dibuat. Namun perlu partisipasi semua orang untuk turut melaporkan pelanggaran terhadap Kode.” Bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran Kode Internasional dapat menyampaikannya melalui nomor: https://wa.me/6281316548773 (www.PelanggaranKode.org).
Indonesia adalah target pasar yang potensial untuk perusahaan produk pengganti ASI karena tingginya angka kelahiran di negeri ini. Promosi susu pertumbuhan yang belum diatur di Indonesia menjadi salah satu penyebab makin agresifnya pemasaran perusahaan produk pengganti ASI. Dengan mempromosikan susu pertumbuhan, perusahaan menggunakan strategi promosi silang yang membuat publik kesulitan membedakan mana produk yang sesuai untuk bayi mereka walaupun WHO telah menyatakan bahwa susu pertumbuhan bukanlah produk yang dibutuhkan untuk anak.
`
Tayangan terkait dapat disaksikan melalui tautan berikut:
Video Peringatan 40 Tahun Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI
Dokumen Breaking the Code dan Siaran Pers
Platform Pelaporan Pelanggaran Kode
#KonflikKepentingan
#40TahunKodeInternasional
#AIMIASI
#AdvokasiMenyusui
#PelanggaranKode
#LaporKode