Penggunaan susu formula di Indonesia semakin meningkat sedangkan pemberian ASI justru menurun. Meski mulai banyak kesadaran akan pemberian air susu ibu secara eksklusif, para ibu sering kali ragu dan tergoda menggunakan susu formula saat proses menyusuinya tidak lancar atau terjadi permasalahan pada bayi. Padahal jika ada kendala saat menyusui, para ibu bersama bayinya bisa segera mendapatkan bantuan ke klinik laktasi.

Penyebab meningkatnya penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI antara lain dikarenakan gencarnya pemasaran produk susu formula, bahkan promosi dilakukan secara berlebihan hingga melanggar The International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes yang dikeluarkan WHO pada tahun 1981, selanjutnya disebut KODE WHO.

Merupakan pelanggaran jika menawarkan produk susu formula lewat telepon kepada ibu yang baru melahirkan. Pasal 5.5 Kode WHO secara jelas menyebutkan:

“Personil pemasaran, dalam kapasitas bisnisnya, harusnya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam bentuk apapun juga dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak (balita).”

Selain berpromosi langsung, berikut beberapa larangan pemasaran susu formula / pengganti ASI oleh Kode WHO dalam memasarkan produknya:

  • Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain kepada masyarakat.
  • Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu.
  • Dilarang promosi susu formula di sarana pelayanan kesehatan.
  • Staf perusahaan tidak diperkenankan memberikan nasihat tentang susu formula kepada ibu-ibu.
  • Dilarang memberikan hadiah atau sampel kepada petugas kesehatan.
  • Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk.
  • Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah.
  • Informasi tentang susu formula, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan.
  • Penjelasan tentang penggunaan susu formula hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya.

Jadi semua pilihan jawaban pada polling adalah benar.

Selain itu, gencarnya promosi susu formula menyebabkan masyarakat menganggap susu formula adalah pilihan selain ASI, dengan menyebutkan keunggulan zat yang ditambahkan pada susu formula. Padahal ASI mengandung segala zat yang dibutuhkan bayi, termasuk zat-zat yang ditambahkan dan diiklankan pada susu formula.

Di negara-negara lain, susu formula hanya boleh dijual di farmasi, bahkan di beberapa negara tertentu pembelian susu formula harus menggunakan resep. Susu formula diberikan sebagai obat rujukan apabila bayi berada pada kondisi tertentu.

Penerapan kode etik pemasaran produk di Indonesia harus secepatnya dilakukan. Karena menurut penelitian UNICEF, Indonesia merupakan salah satu negara yang angka pemberian ASI eksklusifnya sangat rendah. Pelanggaran kode etik pemasaran produk khususnya susu formula sangat luar biasa, yaitu terjadi semua media, menembus jajaran petugas kesehatan, dan langsung ke konsumen.

Untuk melawan iklan penggunaan susu formula oleh perusahaan susu formula memang sulit. Promosi pentingnya pemberian ASI kalah jauh dengan iklan susu formula buatan pabrik. Hal yang bisa dilakukan adalah membangun kesadaran penggunaan ASI secara terus-menerus.

Jika praktek pemasaran susu formula pengganti ASI diawasi, diharapkan ibu dapat terlindungi dari praktek pemasaran susu formula pengganti ASI yang tidak etis dan melanggar larangan KODE WHO.

Anda pernah melihat atau mengalami pelanggaran promosi susu formula? AIMI menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran promosi susu formula melalui e-mail ke lapor[at]aimi-asi.org. Agar AIMI dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran, sertakan bukti pelanggaran seperti foto, rekaman suara, potongan iklan maupun bukti lainnya.


Terdapat pada kategori Jajak pendapat pada 08 Dec 2010

Informasi Lainnya

Yuk, Berpartisipasi Dukung AIMI

AIMI 15th SEHATI Virtual Run & Ride

MengASIhi x COVID-19