Jakarta, 22 Desember 2012

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI mewajibkan perusahaan untuk memiliki fasilitas menyusui. Salah satu tujuan dari adanya peraturan itu untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak. Namun, berapa banyak perusahaan media yang mendukung pemberian ASI? Berdasarkan penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tahun 2011 di tujuh kota di Indonesia yakni Jakarta, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Medan, Pontianak, Jayapura, perhatian media terhadap peningkatan pemberian ASI, masih kurang. Dari 135 responden, sebagian besar responden (59,79%) mengakui belum ada ketentuan terkait dukungan pemberian ASI.

Hanya di Medan yang diakui sudah lebih banyak memberikan perhatian manajemen laktasi untuk para jurnalis perempuan. Sedangkan di Pontianak, belum satu pun media yang memberikan ruang khusus untuk memberikan ASI. Terkait itu, AJI bekerjasama dengan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memberikan penghargaan kepada “Perusahaan Media Pendukung ASI”. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk dukungan AJI-AIMI kepada perusahaan yang mendukung pemberian ASI. Selain itu, jurnalis perempuan pun memperoleh haknya sebagai pekerja perempuan. Survey ini dilakukan selama dua bulan yakni Oktober - November 2012.

Terdapat 21 media yang disurvey yakni Tempo, Gatra, Kompas, Media Indonesia, Metro TV, TV One, KBR68H, Elshinta, SCTV, Detik.com, Trans TV, Trans 7, Republika, RCTI, Indosiar, Antara, Jakarta Post, Vivanews, TVRI, RRI, MNC TV. Kriteria penerima penghargaan adalah tersediannya fasilitas menyusui, adanya kebijakan cuti melahirkan tiga bulan serta pemuatan pemberitaan yang pernah dipublikasikan tentang ‘Menyusui’. Periode waktu 1 Oktober 2011-1 Desember 2012.

Hasil survey menunjukkan dari 21 media, hanya lima media memenuhi kriteria yakni Media Indonesia, Metro TV, TV One, Trans TV, Kompas, Media Indonesia. Ini menunjukkan perusahaan media belum sepenuhnya memberikan dukungan kepada jurnalis perempuan, pada khususnya, terkait menyusui. Eko Maryadi, Ketua Umum AJI Indonesia menyatakan, memberikan apresiasi kepada perusahaan media yang memenuhi hak jurnalis perempuan. “Pemberian penghargaan ini diharapkan memacu perusahaan media lain untuk mematuhi peraturan yang ada,” katanya. Penghargaan ini juga merupakan tindak lanjut dari standar layak kerja jurnalis perempuan yang dibuat AJI.

Mia Sutanto, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengatakan pemberian ASI memberikan manfaat bagi ibu dan anak. “Pemberitaan tentang menyusui ikut mendukung pelaksaan pemberian ASI,” kata Mia.

Informasi lebih lengkap hubungi Rach Alida Bahaweres (081330392480) dan Amanda Tasya (08557807308).


Terdapat pada kategori Berita pada 26 Dec 2012

Informasi Lainnya

Yuk, Berpartisipasi Dukung AIMI

AIMI 15th SEHATI Virtual Run & Ride

MengASIhi x COVID-19