Pernahkah ibu ditolak suatu sarana pelayanan kesehatan ketika menginginkan pelaksanaan IMD atau rawat gabung sehabis kelahiran? Atau sedari awal mencampur ASI dan makanan/minuman lainnya dengan alasan hendak masuk kerja dan tidak memungkinan meneruskan pemberian ASI secara eksklusif? Atau dilarang memerah ASI selama jam kerja oleh atasan ibu?
Bila ya, mungkin hal tersebut terjadi karena ibu maupun pihak lainnya belum mengetahui bahwa sebenarnya hak-hak ibu untuk menyusui dilindungi oleh Negara. Untuk itu, tulisan ini akan mengulas apa sajakah hak-hak ibu menyusui yang dilindungi oleh Negara. Agar lebih jelas, hak-hak tersebut akan dijabarkan berdasarkan tahap-tahap setelah kelahiran bayi.
“hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”Menyadari pentingnya IMD, beberapa daerah telah secara resmi menerapkan pelaksanaan IMD melalui peraturan daerah mereka, diantaranya:
BAGAIMANA DENGAN IBU MENYUSUI YANG KEMBALI BEKERJA?
Untuk menjamin agar hak ibu menyusui terlaksana, Negara pun memberikan kewajiban kepada elemen masyarakat agar mendukung ibu menyusui. Bentuk dukungan tersebut dengan memberikan waktu dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya.
Berbagai fasilitas umum, sarana kesehatan maupun perkantoran diwajibkan untuk menyediakan ruang menyusui, sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan berikut:
Khusus untuk ibu menyusui yang kembali bekerja, Negara menjamin hak ibu bekerja agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Walaupun cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, namun Negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan asi kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja. Lebih lengkapnya berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut:
- setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
- selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
- penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum
- memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah asi selama waktu kerja dan menyimpan asi perah untuk diberikan kepada anaknya
- memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya
- memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak dan
- meningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
“Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.”Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang disebut dengan "perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi" adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak
Diaturnya hak-hak ibu menyusui dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya peduli dan menyadari akan pentingnya pemberian ASI untuk kebaikan generasi bangsa. Namun demikian, memang beberapa dari peraturan-peraturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik, dan ini adalah salah satu pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemerintah.
Sebagai elemen masyarakat, tidak ada salahnya kita turut membantu mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut, agar lebih banyak ibu menyusui yang mengetahui bahwa hak-haknya dilindungi oleh Negara, sehingga menguatkan tekad para ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan pemberian ASI diteruskan hingga 2 tahun atau lebih.
Terdapat pada kategori Informasi pada 04 Aug 2011