Pernyataan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Mengenai Studi Daffodil

Jakarta/AIMI (16/01): Sehubungan dengan penyelenggaraan penelitian ‘PENGARUH SUSU FORMULA YANG MENGANDUNG LEMAK SUSU SAPI YANG DIPERKAYA DENGAN LEMAK CAMPURAN DAN TAMBAHAN FOSFOLIPID TERHADAP DURASI DAN GEJALA INFEKSI SALURAN PENCERNAAN DAN PERNAPASAN PADA BAYI‘ oleh tim peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Studi Daffodil), maka kami dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyatakan keberatan atas penyelenggaraan Studi Daffodil dan menuntut agar penelitian tersebut segera dihentikan dengan alasan sebagai berikut:

 

Perlindungan Hak Bayi dan Hak Ibu Menyusui

Setiap bayi berhak untuk mendapatkan standar emas pemberian makanan pada bayi, yaitu: (1) inisiasi menyusu dini (IMD), (2) ASI eksklusif sejak lahir sampai 6 bulan, (3) makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat waktu dan berkualitas sejak usia 6 bulan, serta (4) pemberian ASI diteruskan sampai usia 2 tahun/lebih (Global Strategy for Infant and Young Child Feeding (2002), Resolusi WHA no. 55.25 2002);

Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapatkan standar kesehatan tertinggi serta terhindar dari resiko kematian dan malnutrisi (Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden no. 36/1990);

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara layak (pasal 11 Undang Undang no. 49/1999 Tentang Hak Asasi Manusia);

Setiap bayi Indonesia berhak untuk mendapatkan ASI eksklusif, dan setiap ibu berhak untuk didukung secara penuh oleh keluarga, pemerintah dan masyarakat dalam pemberian kesempatan menyusui (pasal 128(1) dan 129(2) Undang Undang no. 36/2009 tentang Kesehatan);

Setiap bayi Indonesia berhak untuk tidak mendapatkan susu formula kecuali atas indikasi medis, dan setiap ibu berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya (pasal 15, 17 & 26 Peraturan Pemerintah no. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif).

Studi Daffodil yang akan menggunakan subyek bayi sehat berusia dibawah 4 bulan, jelas akan melanggar hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif. Meskipun bayi-bayi tersebut pada saat direkrut menjadi subyek penelitian sudah tidak lagi mendapatkan ASI, baik secara eksklusif maupun secara parsial, namun tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan ASI dengan cara lain, misalnya melalui donor ASI. Begitu pula dengan ibu, meskipun sudah tidak memberikan ASI, namun hak untuk menyusui tidak hilang dengan serta merta selama tetap dapat diupayakan untuk menyusui kembali melalui kegiatan konseling dan proses relaktasi.

 

Resiko Pemberian Susu Formula Pada Bayi

Sudah banyak sekali penelitian yang dilakukan dan diakui oleh dunia internasional mengenai berbagai resiko kesehatan, baik fisik maupun mental, yang ditimbulkan akibat pemberian susu formula kepada bayi. Pembuktian terhadap resiko pemberian susu formula sudah pada tahap level of evidence yang tertinggi (lihat lampiran: Risks of Formula Feeding dan 21 Dangers of Infant Formula). Dalam penyelenggaraan Studi Daffodil, resiko kesehatan yang akan ditanggung oleh subyek penelitian, yaitu bayi-bayi berusia dibawah 4 bulan, tidak saja yang terkait secara spesifik dengan penambahan zat-zat yang sedang diuji tetapi juga terhadap pemberian susu formula pada umumnya. Perlu diingat, bahwa resiko-resiko yang yang akan ditanggung tidak saja pada masa bayi dan balita, tetapi sampai remaja bahkan dewasa. Apabila penelitian ini diteruskan, maka sangat besar kemungkinan terjadi pelanggaran atas prinsip bahwa ilmuwan memiliki kewajiban berbuat baik kepada subyek penelitian dan masyarakat (beneficience) dengan tidak menimbulkan atau menambah penderitaan subyek (primum non nocere). Memang betul, dalam melakukan suatu penelitian patut dipertimbangkan faktor resiko maupun manfaat dari diselenggarakannya penelitian tersebut, namun dalam hal ini kami tidak melihat adanya manfaat yang akan diterima oleh bayi-bayi subyek Studi Daffodil, maupun bagi bayi-bayi Indonesia lainnya.

 

Potensi Konflik Kepentingan

Pasal 19 & 22 Peraturan Pemerintah no. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menyatakan bahwa pemberian donasi dari produsen susu formula tidak boleh menghambat program pemberian ASI Eksklusif, dan bila ditujukan untuk membiayai kegiatan penelitian harus mengikuti ketentuan: terbuka, tidak mengikat, tidak menampilkan logo, dst. Sampai saat ini, tim peneliti Studi Daffodil tidak dapat memberitahukan secara terbuka pihak yang mendanai penelitian ini. Jelas bahwa hal ini meniadakan itikad baik dari pihak penyandang dana dan dapat menimbulkan miskonsepsi bahwa pihak penyandang dana memiliki konflik kepentingan terhadap penelitian. Apa itu konflik kepentingan?

 

Conflict of Interest: (COI) in the biomedical research is defined as “a set of conditions in which professional judgement concerning a primary interest (such as patients’ welfare or the validity of research) tends to be unduly influenced by a secondary interest (such as financial gain)” (Thompson DF. Understanding Financial Conflicts of Interest. N Engl J Med. 1993; 329:570-1)

 

Jadi, konflik kepentingan secara finansial merupakan suatu kondisi dan bukan perilaku, sehingga situasi menentukan ada atau tidak adanya suatu konflik kepentingan (Dadhich, JP, Tackling Conflict of Interest and Misconduct in Biomedical Research. Indian Ped. 2012: vol. 49). Sudah beberapa kali terjadi, bahwa penelitian mengenai susu formula yang (ternyata) dibiayai oleh produsen susu formula sarat konflik kepentingan dan membuahkan hasil penelitian yang palsu ataupun tidak mengungkapkan fakta-fakta negatif seputar hasil penelitian tersebut. Oleh karena itu, seandainya memang Studi Daffodil dibiayai oleh produsen susu formula, wajar jika kita mengasumsikan bahwa hasil penelitian akan digunakan untuk mempromosikan dan memasarkan produk.

 

Penelitian Berpotensi Menurunkan Angka ASI Eksklusif di Indonesia

Saat ini, kondisi pemberian ASI di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan riskesdas 2010, angka pemberian ASI eksklusif bagi bayi yang berusia dibawah 6 bulan adalah sebesar 15,3%. Berdasarkan data-data World Breastfeeding Trends Initiative (www.worlbreastfeedingtrends.org) 2012, kondisi menyusui di 51 negara berdasarkan pengukuran indikator yang telah ditetapkan, Indonesia rangking ke 37 dari 40 negara yang sudah mengumpulkan laporan.

Berdasarkan 3 penelitian terbaru di 3 negara, Nigeria (2010), Filipina (2011) dan Australia (2012), telah ditemukan bahwa:

  1. iklan susu formula memiliki pengaruh yang kuat terhadap keputusan pemberian makan pada bayi dan anak;
  2. ibu cenderung memberikan susu formula apabila mereka dapat mengingat pesan-pesan kunci yang disampaikan dalam iklan, dan ibu menyusui yang juga memberikan susu formula kepada anaknya 6,4 kali lebih besar kemungkinan untuk berhenti menyusui sebelum bayi berusia 12 bulan; dan
  3. konsumen tidak dapat membedakan antara iklan susu formula bayi dengan susu formula lanjutan.

Dari keterangan diatas, maka kami dapat simpulkan bahwa apapun hasil dari penelitian Studi Daffodil, kemungkinan besar akan digunakan oleh produsen susu formula untuk mempromosikan produknya sebagai lebih unggul dibandingkan dengan yang lainnya. Tentu hal tersebut akan berdampak secara negatif terhadap kampanye ASI eksklusif yang senantiasa dikumandangkan oleh Pemerintah maupun lembaga-lembaga penggiat ASI di Indonesia.

 

Ternyata pemerintah, melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, memberikan tanggapan positif atas keresahan dan kekhawatiran yang sedang dirasakan oleh AIMI dan para lembaga penggiat ASI lainnya di Indonesia sehubungan dengan Studi Daffodil ini. Pada tanggal 14 Januari 2013, melalui pertemuan dengan ibu Menteri Kesehatan, Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH beserta jajarannya, beliau telah menyetujui untuk menetapkan agar Studi Daffodil segera dihentikan kecuali bila pihak penyelenggara penelitian dapat memenuhi 3 syarat berikut:

  1. subyek penelitian adalah bayi-bayi berusia diatas 6 bulan;

  2. tidak membandingkan susu formula dengan ASI; dan

  3. mengumumkan secara terbuka penyandang dana penelitian.

Surat mengenai hal ini akan segera dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan dan ditujukan kepada Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta sebagai pihak pemberi izin, dan ditembuskan pada seluruh dinas kesehatan tingkat propinsi lainnya di Indonesia. Tentu AIMI, beserta lembaga-lembaga penggiat ASI lainnya, menyambut keputusan ini dengan gembira dan sangat mengapresiasi upaya Pemerintah untuk senantiasa komitmen mendukung dan melindungi program pemberian ASI eksklusif di Indonesia.

 

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai bentuk klarifikasi dan ketegasan sikap serta komitmen AIMI untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam hal mempromosikan, mendukung dan melindungi kegiatan menyusui dan pemberian ASI di Indonesia.

 

Jakarta, 16 Januari 2013

ASOSIASI IBU MENYUSUI INDONESIA (AIMI)

 

 

 

 


Mia Sutanto, SH, LL.M

Ketua Umum

× Halo Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday