Jakarta/AIMI (22/03): Pentingnya peningkatan gizi bagi generasi penerus bangsa menjadi perhatian dari pemerintah khususnya dalam lima tahun belakangan ini. Dimulai dengan menggalakkan pemberian ASI Eksklusif untuk bayi usia 0-6 bulan yang dilanjutkan dengan pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang berkualitas dan tetap meneruskan pemberian ASI sampai bayi berusia 2 tahun atau lebih.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) sebagai organisasi yang terdiri dari ibu menyusui dan memiliki misi untuk meningkatkan angka ibu menyusui dan bayi yang mendapatkan ASI di Indonesia, menyambut baik diterbitkannya PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif. AIMI juga sangat mendukung pemerintah dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan dari PP no.33/2012, sebagai upaya untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif yang merupakan awal dari penciptaan generasi berkualitas untuk membangun Indonesia di masa mendatang.
Meskipun demikian, AIMI mencermati pada pasal 6 yang berbunyi: “setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI ekslusif kepada bayi yang dilahirkannya” dapat menimbulkan penafsiran yang kurang tepat, bahwa ibu yang tidak menyusui akan terkena sanksi. Sementara amanah dari pasal 128 (2) UU 36 menyatakan: “selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas umum dan khusus.”
Satu pasal lagi yang perlu dicermati adalah pasal 21(2), dimana terbuka peluang bagi produsen susu formula untuk melakukan pemasaran produk melalui kerjsama dengan tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitan pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan di kalangan-kalangan tersebut yang seharusnya melindungi ibu dan anak dari eksploitasi kepentingan pasar.
Oleh karena itu AIMI mengusulkan pada pemerintah agar melakukan pencermatan kembali pada pasal-pasal tersebut di atas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda/salah dalam penerapannya.
Fact Sheet AIMI:
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) adalah organisasi independen yang terbentuk dari kepedulian beberapa ibu mengenai pentingnya pemberian ASI untuk bayi secara eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun atau lebih. Saat ini dukungan untuk ibu yang memberikan ASI kepada bayinya dirasakan kurang, baik itu perhatian dan dukungan dari pemerintah, masyarakat umum dan instansi swasta. Berbagai kegiatan telah dilakukan AIMI untuk mensosialisasikan ASI, antara lain kegiatan regular kelas edukasi AIMI dengan tema seputar ASI, talkshow MP-ASI sehat untuk bayi, AIMI Goes to Office yaitu sosialisasi mengenai ASI yang dilakukan di kantor-kantor, pemberian penghargaan kepada perusahaan yang mendukung pemberian ASI, konsultasi laktasi dan kegiatan lainya.
Contact Person AIMI:
Mia Sutanto
AIMI Chairwoman
mia.sutanto [at] aimi-asi [dot] org, +6281510002584
Sisca Baroto-Utomo
Head of Communications Division
sisca [at] aimi-asi [dot] org, +62818765021