Hak Ibu Menyusui Di Indonesia

Pernahkah ibu ditolak suatu sarana pelayanan kesehatan ketika menginginkan pelaksanaan IMD atau rawat gabung sehabis kelahiran? Atau sedari awal mencampur ASI dan makanan/minuman lainnya dengan alasan hendak masuk kerja dan tidak memungkinan meneruskan pemberian ASI secara eksklusif? Atau dilarang memerah ASI selama jam kerja oleh atasan ibu?

Bila ya, mungkin hal tersebut terjadi karena ibu maupun pihak lainnya belum mengetahui bahwa sebenarnya hak-hak ibu untuk menyusui dilindungi oleh Negara. Untuk itu, tulisan ini akan mengulas apa sajakah hak-hak ibu menyusui yang dilindungi oleh Negara. Agar lebih jelas, hak-hak tersebut akan dijabarkan berdasarkan tahap-tahap setelah kelahiran bayi.

  1. Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
  2. Inisiasi Menyusu Dini (IMD) mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007. Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI Secara eksklusif di Indonesia (“KEPMENKES 450”), para ibu yang baru melahirkan baru dapat menyusui bayinya 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Dengan mulai diterapkannya IMD sejak 2007, bayi lah yang aktif menyusu dan bayi dibiarkan di atas dada ibu selama minimal 1 jam.

    Permohonan ibu pada pihak rumah sakit untuk melaksanakan IMD tak jarang mendapatkan penolakan, berbagai alasan baik teknis maupun non teknis dikemukakan. Sesungguhnya, bila ibu dan bayi dalam keadaan stabil, IMD seharusnya dapat dilaksanakan. Secara mendasar, hak ibu untuk meminta IMD dilindungi oleh Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

    “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”

    Menyadari pentingnya IMD, beberapa daerah telah secara resmi menerapkan pelaksanaan IMD melalui peraturan daerah mereka, diantaranya:

BAGAIMANA DENGAN IBU MENYUSUI YANG KEMBALI BEKERJA?

Untuk menjamin agar hak ibu menyusui terlaksana, Negara pun memberikan kewajiban kepada elemen masyarakat agar mendukung ibu menyusui. Bentuk dukungan tersebut dengan memberikan waktu dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya.

Berbagai fasilitas umum, sarana kesehatan maupun perkantoran diwajibkan untuk menyediakan ruang menyusui, sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan berikut:

  • Pasal 22 Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak: “Negara & pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak“. Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa sarana dan prasarana itu salah satunya adalah ruang menyusui,
  • Pasal 128 UU Kesehatan:
  • (2) selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
    (3) penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum

  • Dalam Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
  • Pasal 10
    (1) Bangunan Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
    (2) Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ruang:
    n. ruang menyusui

    Pasal 29
    (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

    • menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.

Khusus untuk ibu menyusui yang kembali bekerja, Negara menjamin hak ibu bekerja agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Walaupun cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, namun Negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan asi kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja. Lebih lengkapnya berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut:

  • Pasal 83 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja

  • Pasal 128 UU Kesehatan:
    1. setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
    2. selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
    3. penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum
  • Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
  • Tujuan peraturan bersama ini:

    1. memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah asi selama waktu kerja dan menyimpan asi perah untuk diberikan kepada anaknya
    2. memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya
    3. memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak dan
    4. meningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
  • Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia:
  • “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.”

    Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang disebut dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak

Diaturnya hak-hak ibu menyusui dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya peduli dan menyadari akan pentingnya pemberian ASI untuk kebaikan generasi bangsa. Namun demikian, memang beberapa dari peraturan-peraturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik, dan ini adalah salah satu pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemerintah.

Sebagai elemen masyarakat, tidak ada salahnya kita turut membantu mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut, agar lebih banyak ibu menyusui yang mengetahui bahwa hak-haknya dilindungi oleh Negara, sehingga menguatkan tekad para ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan pemberian ASI diteruskan hingga 2 tahun atau lebih.

× Halo Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday