Rekomendasi Bersama UNICEF, WHO, IDAI – Jakarta, 7 Januari 2005
Tentang menyusui dalam keadaan darurat
- Menyusui menjadi lebih penting karena sangat terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai.
- Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan gizi dan kematian bayi.
- Sumbangan susu formula dari donor, maka distribusi maupun penggunaannya harus di monitor oleh tenaga yang terlatih, sesuai dengan beberapa prinsip dibawah ini:
- Telah dilakukan penilaian terhadap status menyusui dari ibu, dan relaktasi tidak memungkinkan
- Diberikan hanya kepada anak yang tidak dapat menyusu, misalnya: anak piatu dll
- Bagi bayi piatu dan bayi yang ibunya tidak lagi bisa menyusui, persediaan susu formula harus dijamin selama bayi membutuhkannya
- Diusahakan agar pemberian susu formula dibawah supervisi dan monitoring yang ketat oleh tenaga kesehatan terlatih
- Ibu atau pengasuh bayi perlu diberi informasi yang memadai dan konseling tentang cara penyajian susu formula yang aman dan praktek pemberian makan bayi yang tepat
- Hanya susu formula yang memenuhi standar Codex Alimentarius yang bisa diterima
- Sedapat mungkin susu formula yang di produksi oleh pabrik yang melanggar Kode Internasional Pemasaran Susu Formula jangan/tidak boleh diterima
- Jika ada pengecualian untuk butir diatas, pabrik tersebut sama sekali tidak diperbolehkan mempromosikan susu formulanya
- Susu Kental Manis dan Susu cair tidak boleh diberikan kepada bayi berumur kurang dari 12 bulan
- Susu formula diberi label dengan petunjuk yang jelas tentang cara penyajian, masa kadaluwarsa minimal 1 tahun, dalam bahasa yang dimengerti oleh ibu, pengasuh atau keluarga
- Botol dan dot tidak boleh di distribusikan dan tidak dianjurkan untuk digunakan. Pemberian susu formula hendaknya menggunakan cangkir atau gelas
- Untuk mengurangi bahaya pemberian susu formula, beberapa hal dibawah ini sebisa mungkin dipenuhi:
- Gunakan cangkir atau gelas yang mudah dibersihkan, diberikan sabun untuk mencuci
- Alat yang bersih untuk membuat susu dan menyimpannya
- Sediakan alat untuk menakar air dan susu bubuk (jangan gunakan botol susu)
- Bahan bakar dan air bersih yang cukup (bila memungkinkan gunakan air dalam kemasan)
- Kunjungan ulang untuk perawatan tambahan dan konseling
- Lanjutkan promosi menyusui untuk menghindari penggunaan susu formula bagi bayi yang ibunya masih bisa menyusui
- Susu bubuk skim tidak boleh diberikan sebagai komoditas tunggal atau sebagai bagian dari distribusi makanan secara umum, karena dikhawatirkan akan digunakan sebagai pengganti ASI
- MP-ASI hanya boleh diberikan setelah bayi berumur 6 bulan
- MP-ASI sebaiknya disediakan berdasarkan bahan lokal (bila memungkinkan)
- MP-ASI harus yang mudah dicerna
- Pemberian MP-ASI disesuaikan dengan umur dan kebutuhan gizi bayi
- MP-ASI harus mengandung kalori dan mikronutrien yang cukup
Susu formula hanya boleh diberikan pada keadaan sangat terbatas, yaitu:
Rekomendasi tersebut diatas didasarkan pada Kode Internasional Pemasaran Susu Formula, World Health Assembly (WHA) tahun 1994 and 1996, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pemasaran Pengganti ASI, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi di Indonesia. WHA ke 47 menyatakan ”Pada operasi penanggulangan bencana, pemberian ASI pada bayi harus dilindungi, dipromosikan dan didukung. Semua sumbangan susu formula atau produk lain dalam lingkup Kode, hanya boleh diberikan dalam keadaan terbatas”
Tentang Makanan Pendamping ASI (MP-ASI)
PEDOMAN PENGANGANAN GIZI DALAM SITUASI DARURAT – DEPKES 2007
Pedoman Depkes lebih lengkap, tahap penyelamatan korban dibagi sbb:
Fase pertama berlangsung maksimal 5 hari, adalah saat:
- Pengungsi baru terkena bencana
- Petugas belum sempat mengidentifikasi pengungsi secara lengkap
- Belum ada perencanaan pemberian makanan terinci sehingga semua golongan umur menerima bahan makanan yang sama.
- Khusus untuk bayi dan baduta harus tetap diberikan ASI danMP-ASI
Fase ini bertujuan memberikan makanan kepada masyarakat agar tidak lapar. Sasarannya adalah seluruh pengungsi, dengan kegiatan:
- Pemberian makanan jadi dalam waktu sesingkat mungkin
- Pendataan awal : jumlah pengungsi, jenis kelamin, golongan umur
- Penyelenggaraan dapur umum (merujuk ke Depsos), dengan standar minimal
Fase kedua adalah saat:
- Pengungsi sudah lebih dari 5 hari bermukim di tempat pengungsian
- Sudah ada gambaran keadaan umum pengungsi (jumlah, golongan umur, jenis kelamin, keadaan lingkungan dan sebagainya), sehingga perencanaan pemberian bahan makanan sudah lebih terinci
- Pada umumnya bantuan bahan makanan cukup tersedia
Sasaran pada fase ini adalah seluruh pengungsi dengan kegiatan :
- Pengumpulan dan pengolahan data dasar status gizi
- Menentukan strategi intervensi berdasarkan analisis status gizi.
- Merencanakan kebutuhan pangan untuk suplementasi gizi
- Menyediakan paket bantuan pangan (ransum) yang cukup, mudah di konsumsi oleh semua golongan umur dengan syarat minimal sebagai berikut:
Tahap Tanggap Daruratt
Tahap ini dimulai selambat-lambatnya pada hari ke-20 di tempat pengungsian.
Tujuan:
Menanggulangi masalah gizi melalui intervensi sesuai tingkat kedaruratan gizi.
Kegiatan:
- Melakukan penapisan (screening) bila prevalensi gizi kurang balita 10 -14,9% atau 5 – 9,9% yang disertai dengan faktor pemburuk
- Menyelenggarakan pemberian makanan tambahan sesuai dengan jenis intervensi yang telah ditetapkan pada tahap 1 fase II (PMT darurat/Ransum, PMT darurat terbatas serta PMT Terapi)
- Memantau perkembangan status gizi melalui Surveilans
- Melakukan modifikasi/perbaikan intervensi sesuai dengan perubahan tingkat kedaruratan:
- Jika prevalensi gizi kurang > 15% atau 10-14,9% dengan faktor pemburuk, diberikan paket pangan dengan standar minimal per orang per hari (ransum), dan diberikan PMT darurat untuk balita, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia serta PMT terapi bagi penderita gizi buruk. Ketentuan kecukupan gizi pada PMT darurat sama seperti standar ransum
- Jika prevalensi gizi kurang 10-14,9% atau 5-9,9% dengan faktor pemburuk diberikan PMT darurat terbatas pada balita, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia yang kurang gizi serta PMT terapi kepada penderita gizi buruk
- Jika prevalensi gizi kurang <10% tanpa faktor pemburuk atau < 5% dengan faktor pemburuk maka dilakukan penanganan penderita gizi kurang melalui pelayanan kesehatan setempat
PENANGANAN GIZI DARURAT PADA KELOMPOK RAWAN
A. Bayi dan Anak di bawah Usia Dua Tahun (Baduta)
Dalam keadaan darurat bayi dan anak baduta merupakan kelompok yang paling rawan dan memerlukan penanganan khusus agar terhindar dari kesakitan dan kematian.
Pola pemberian makanan yang terbaik bagi bayi dan anak umur dibawah 2 tahun adalah:
- Memberikan Air Susu Ibu (ASI) segera setelah lahir dalam waktu ½ – 1 jam pertama
- Memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan (ASI eksklusif)
- Memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) pada bayi setelah umur 6 bulan sampai umur 2 tahun
- Tetap memberikan ASI sampai anak berumur 2 tahun atau lebih
- Diberikan suplementasi kapsul vitamin A dosis 100.000 IU untuk bayi umur 6-11 bulan dan dosis 200.000 IU untuk anak 1-5 tahun (2 kali setahun)
Menyusui
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian makanan bayi dan baduta pada situasi darurat sebagai berikut:
- Menyusui sangat penting karena terbatasnya sarana air bersih,bahan bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai
- Susu formula tidak diperkenankan diberikan kepada bayi kecuali kepada bayi piatu, bayi terpisah dari ibunya, ibu bayi dalam keadaan sakit berat
- Pemberian susu formula diberikan secara terbatas dengan mengikuti ketentuan berikut:
- Hanya diberikan dengan pengawasan petugas kesehatan
- Diberikan dengan cangkir atau gelas karena mudah dibersihkan
- Botol dan dot tidak dianjurkan karena sulit dibersihkan dan mudah terkontaminasi
- Bersifat sementara sampai ibu bisa menyusui kembali, oleh karena itu relaktasi (menyusui kembali) harus diupayakan sesegera mungkin
- Sumbangan susu formula harus:
- Diberikan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Depkes setempat dan saat ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor :237/MENKES/SK/IV/1997 tentang pemasaran Pengganti Air Susu Ibu)
- Memenuhi standar Codex Alimentarius
- Mempunyai label yang jelas tentang cara penyajian dalam bahasa yang dimengerti oleh ibu, pengasuh atau keluarga
- Mempunyai masa kadaluarsa sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sejak tanggal didistribusikan oleh produsen. Disertai dengan air minum dalam kemasan (AMDK)
- Susu bubuk skim tidak boleh diberikan kepada bayi
Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI)
MP-ASI hanya boleh diberikan setelah bayi berumur 6 bulan. Pemberian MP-ASI memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Bila memungkinkan sebaiknya disediakan berdasarkan bahan lokal, menggunakan peralatan makan yang higienis
- Bahan makanan yang digunakan mudah dimakan, mudah dicerna dan penyiapannya higienis
- Sesuai dengan umur dan kebutuhan bayi
- Mengandung zat gizi sesuai kecukupan gizi yang dianjurkan (energi, protein, vitamin dan mineral yang cukup terutama Fe, vitamin A dan vitamin C)
B. Makanan Anak Usia 2 – 5 Tahun
Makanan utama yang diberikan adalah berasal dari makanan keluarga, yang tinggi energi, vitamin dan mineral. Makanan pokok yang dapat diberikan seperti nasi, ubi, singkong, jagung, lauk pauk, sayur dan buah. Bantuan pangan yang dapat diberikan berupa makanan pokok, kacang-kacangan dan minyak sayur.
Khusus pada anak yang menderita gizi kurang atau anak gizi buruk pada fase tindak lanjut (setelah perawatan) perlu diberikan makanan tambahan disamping makanan keluarga, seperti makanan kudapan/jajanan, dengan nilai zat gizi energi 350 kkal dan protein 15 gr.