Penulis: Faradibha Tenrilemba – Konselor Menyusui dan Sekjen AIMI Pusat
[youtube:http://www.youtube.com/watch?v=X_4SIEhBXSI]
Setiap fasilitas yang memberikan pelayanan untuk ibu hamil dan melahirkan serta perawatan bayi baru lahir harus:
- Memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian ASI, yang secara rutin disampaikan kepada semua petugas kesehatan.
- Melatih semua petugas kesehatan agar memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
- Memberitahu semua ibu hamil tentang manfaat dan proses pemberian ASI.
- Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam waktu setengah jam setelah melahirkan.
- Menunjukkan pada ibu cara menyusui bayi, dan cara mempertahankan kelancaran produksi ASI bila ia harus terpisah dari bayinya.
- Tidak memberikan makanan dan minuman lain selain ASI kepada bayi baru lahir, kecuali terdapat indikasi medis untuk itu.
- Menempatkan ibu dan bayi dalam satu kamar, sehingga selalu bersama-sama selama 24 jam sehari.
- Menganjurkan pemberian ASI sesuai permintaan bayi.
- Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang menyusui.
- Membina dibentuknya kelompok-kelompok pendukung pemberi ASI dan menganjurkan ibu menghubungi mereka setelah pulang dari rumah sakit atau klinik.
Sumber: Breastcrawl.org yang telah diterjemahkan oleh Linkages Project [PDF]
Artikel ini boleh diambil dan disebarluaskan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari AIMI, dengan syarat bahwa TIDAK digunakan dalam rangka pelanggaran Kode Etik WHO mengenai makanan-makanan pengganti ASI.