Penulis: Faradibha Tenrilemba - Konselor Menyusui dan Sekjen AIMI Pusat


[youtube:http://www.youtube.com/watch?v=X_4SIEhBXSI]

Setiap fasilitas yang memberikan pelayanan untuk ibu hamil dan melahirkan serta perawatan bayi baru lahir harus:

  1. Memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian ASI, yang secara rutin disampaikan kepada semua petugas kesehatan.
  2. Melatih semua petugas kesehatan agar memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
  3. Memberitahu semua ibu hamil tentang manfaat dan proses pemberian ASI.
  4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam waktu setengah jam setelah melahirkan.
  5. Menunjukkan pada ibu cara menyusui bayi, dan cara mempertahankan kelancaran produksi ASI bila ia harus terpisah dari bayinya.
  6. Tidak memberikan makanan dan minuman lain selain ASI kepada bayi baru lahir, kecuali terdapat indikasi medis untuk itu.
  7. Menempatkan ibu dan bayi dalam satu kamar, sehingga selalu bersama-sama selama 24 jam sehari.
  8. Menganjurkan pemberian ASI sesuai permintaan bayi.
  9. Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang menyusui.
  10. Membina dibentuknya kelompok-kelompok pendukung pemberi ASI dan menganjurkan ibu menghubungi mereka setelah pulang dari rumah sakit atau klinik.

Sumber: Breastcrawl.org yang telah diterjemahkan oleh Linkages Project [PDF] 

Artikel ini boleh diambil dan disebarluaskan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari AIMI, dengan syarat bahwa TIDAK digunakan dalam rangka pelanggaran Kode Etik WHO mengenai makanan-makanan pengganti ASI.


Terdapat pada kategori Informasi pada 10 Apr 2008

Informasi Lainnya

Yuk, Berpartisipasi Dukung AIMI

AIMI 15th SEHATI Virtual Run & Ride

MengASIhi x COVID-19