Informasi ini baru saja kami dapatkan, dokumennya dapat di download pula dari website resmi BPOM, tentang penambahan zat gizi dan non gizi pada makanan. Berikut kutipannya:
- Pasal 5 & 6 dengan jelas melarang penambahan Lutein, Sphingomielin, Gangliosida pada formula bayi serta mencantumkan klaim gizi dan kesehatan pada ARA, DHA dll.
- Pasal 8 melarang penayangan iklan tentang zat2 diatas, pasal 9 memberi tenggang pencabutan 12 bulan sejak 10 Juli 2008 untuk menyesuaikan produk pangan yang telah beredar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menghimbau baik mitra AIMI atau umum jika melihat pelanggaran terhadap larangan ini agar melaporkannya ke kami melalui email lapor[at]aimi-asi[dot]org beserta bukti-buktinya.
Berikut dokomen lengkap tentang regulasi ini serta dokumen lain tentang acuan label gizi pada produk makanan (termasuk susu formula):
Salam ASI!