<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AIMI - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia &#187; Amanda Tasya</title>
	<atom:link href="http://aimi-asi.org/author/tasya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aimi-asi.org</link>
	<description>Menyusui: Anak Sehat, Keluarga Bahagia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 01:59:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.3</generator>
		<item>
		<title>Hak Ibu Menyusui Di Indonesia</title>
		<link>http://aimi-asi.org/2011/08/hak-ibu-menyusui-di-indonesia/</link>
		<comments>http://aimi-asi.org/2011/08/hak-ibu-menyusui-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 01:00:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amanda Tasya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[features]]></category>
		<category><![CDATA[hak ibu menyusui]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan pemerintah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aimi-asi.org/?p=1488</guid>
		<description><![CDATA[Pernahkah ibu ditolak suatu sarana pelayanan kesehatan ketika menginginkan pelaksanaan IMD atau rawat gabung sehabis kelahiran? Atau sedari awal mencampur ASI dan makanan/minuman lainnya dengan alasan hendak masuk kerja dan tidak memungkinan meneruskan pemberian ASI secara eksklusif? Atau dilarang memerah ASI selama jam kerja oleh atasan ibu? Bila ya, mungkin hal tersebut terjadi karena ibu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pernahkah ibu ditolak suatu sarana pelayanan kesehatan ketika menginginkan pelaksanaan IMD atau rawat gabung sehabis kelahiran? Atau sedari awal mencampur ASI dan makanan/minuman lainnya dengan alasan hendak masuk kerja dan tidak memungkinan meneruskan pemberian ASI secara eksklusif? Atau dilarang memerah ASI selama jam kerja oleh atasan ibu? </p>
<p>Bila ya, mungkin hal tersebut terjadi karena ibu maupun pihak lainnya belum mengetahui bahwa sebenarnya hak-hak ibu untuk menyusui dilindungi oleh Negara. Untuk itu, tulisan ini akan mengulas apa sajakah hak-hak ibu menyusui yang dilindungi oleh Negara. Agar lebih jelas, hak-hak tersebut akan dijabarkan berdasarkan tahap-tahap setelah kelahiran bayi.</p>
<ol>
<li>Inisiasi Menyusu Dini (IMD).</li>
<p>Inisiasi Menyusu Dini (IMD) mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007. Sebelumnya, sesuai dengan <img src="http://aimi-asi.org/wp/wp-content/uploads/2011/08/08-imd-300x197.jpg" alt="" title="08-imd" width="300" height="197" class="alignleft size-medium wp-image-1496" />Keputusan Menteri Kesehatan No. 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI Secara eksklusif di Indonesia (“KEPMENKES 450”), para ibu yang baru melahirkan baru dapat menyusui bayinya 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin.  Dengan mulai diterapkannya IMD sejak 2007, bayi lah yang aktif menyusu dan bayi dibiarkan di atas dada ibu selama minimal 1 jam.  </p>
<p>Permohonan ibu pada pihak rumah sakit untuk melaksanakan IMD tak jarang mendapatkan penolakan, berbagai alasan baik teknis maupun non teknis dikemukakan.  Sesungguhnya, bila ibu dan bayi dalam keadaan stabil, IMD seharusnya dapat dilaksanakan.  Secara mendasar, hak ibu untuk meminta IMD dilindungi oleh Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:</p>
<blockquote><p>“hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”</p></blockquote>
<p>Menyadari pentingnya IMD, beberapa daerah telah secara resmi menerapkan pelaksanaan IMD melalui peraturan daerah mereka, diantaranya:</p>
<ul>
<li>Peraturan Daerah Kabutapaten Klaten No. 7/2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif.</li>
<li>Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 435/2008 tentang Pemberian ASI Secara Dini (Inisiasi Menyusu Dini) bagi Ibu Melahirkan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.</li>
<li>Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 /2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif</li>
</ul>
<li>Rawat gabung.</li>
<p><img src="http://aimi-asi.org/wp/wp-content/uploads/2011/08/08-rooming-in-225x300.jpg" alt="" title="08-rooming-in" width="225" height="300" class="alignright size-medium wp-image-1497" />Kunci lain keberhasilan menyusui setelah dilaksanakan IMD adalah rawat gabung, dimana bayi berada dalam jangkauan ibu selama 24 jam dan tidak ditempatkan pada kamar bayi. Pelaksanaan rawat gabung merupakan langkah ke-7 dari 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui berdasarkan Kepmenkes 450 yang berbunyi:</p>
<blockquote><p>”melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari”</p></blockquote>
<li>ASI Eksklusif selama 6 bulan</li>
<p>Untuk mendukung pemberian ASI eksklusif di Indonesia, pada tahun 1990 pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Pemberian ASI (PP-ASI) yang salah satu tujuannya adalah untuk membudayakan perilaku menyusui secara eksklusif kepada bayi dari lahir sampai dengan berumur 4 bulan. Pada tahun 2004, sesuai dengan anjuran badan kesehatan dunia (WHO), pemberian ASI Eksklusif ditingkatkan menjadi 6 bulan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 450/MENKES/SK/VI/2004 tahun 2004. </p>
<p>Berbagai peraturan yang mendukung pemberian ASI eksklusif 6 bulan diantaranya:</p>
<ul>
<li>Kepmenkes 450/2004: Menetapkan asi eksklusif di Indonesia selama 6 bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai dengan anak berusia 2 tahun atau lebih dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai</li>
<li>Pasal 128 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) secara jelas menyatakan bahwa:</li>
<ol>
<li>setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis</li>
<li>selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus</li>
</ol>
</ul>
<p>Bahkan,  berdasarkan UU Kesehatan ini, selama program ASI Eksklusif, para elemen masyarakat harus mendukung ibu dengan memberikan waktu dan fasilitas khusus, bila hal ini tidak dilaksanakan maka para pihak yang menghalangi para ibu memberikan ASI Eksklusif dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 200 UU Kesehatan.</p>
<li>Pemberian MPASI berkualitas dan ASI diteruskan 2 tahun atau lebih</li>
<p>Pemberian MPASI berkualitas setelah lulus ASI Eklusif selama 6 bulan juga diatur oleh peraturan perundangan Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan pasal 128 UU Kesehatan: </p>
<blockquote><p>“Yang dimaksud dengan “<em>pemberian air susu ibu ekslusif</em>” dalam ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.”</p></blockquote>
</ol>
<p><strong>BAGAIMANA DENGAN IBU MENYUSUI YANG KEMBALI BEKERJA?</strong></p>
<p>Untuk menjamin agar hak ibu menyusui terlaksana, Negara pun memberikan kewajiban kepada elemen masyarakat agar mendukung ibu menyusui.  Bentuk dukungan tersebut dengan memberikan waktu dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya. </p>
<p>Berbagai fasilitas umum, sarana kesehatan maupun perkantoran diwajibkan untuk menyediakan ruang menyusui, sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan berikut:</p>
<ul>
<li>Pasal 22 Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak: &#8220;<em>Negara &#038; pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak</em>&#8220;. Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa sarana dan prasarana itu salah satunya adalah ruang menyusui,</li>
<li>Pasal 128 UU Kesehatan:</li>
<p><em>(2)	selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus<br />
(3)	penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum</em></p>
<li>Dalam Undang-undang No.44  tahun 2009 tentang Rumah Sakit:</li>
<p>Pasal 10<br />
<em>(1)	Bangunan Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan<br />
(2)	Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ruang:<br />
n.	ruang menyusui</em></p>
<p>Pasal 29<br />
<em>(1)	Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:</p>
<ul>
<li>menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.</li>
<p></em>
</ul>
</ul>
<p><img src="http://aimi-asi.org/wp/wp-content/uploads/2011/08/08-working-mom-300x268.jpg" alt="" title="08-working-mom" width="300" height="268" class="alignright size-medium wp-image-1498" />Khusus untuk ibu menyusui yang kembali bekerja, Negara menjamin hak ibu bekerja agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.  Walaupun cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, namun Negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan asi kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja. Lebih lengkapnya berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut:</p>
<ul>
<li>Pasal 83 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan</li>
<p>&#8220;<em>Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja</em>” </p>
<li>Pasal 128 UU Kesehatan:</li>
<blockquote>
<ol>
<li>setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis</li>
<li>selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus</li>
<li><strong>penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum</strong></li>
</ol>
</blockquote>
<li>Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja </li>
<p> Tujuan peraturan bersama ini:</p>
<blockquote><ol>
<li>memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah asi selama waktu kerja dan menyimpan asi perah untuk diberikan kepada anaknya</li>
<li>memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya</li>
<li>memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak dan</li>
<li>meningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.</li>
</ol>
</blockquote>
<li>Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia:</li>
<blockquote><p>“Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.”</p></blockquote>
<p>Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang disebut dengan &#8220;<em>perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi</em>&#8221; adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak</p>
</ul>
<p>Diaturnya hak-hak ibu menyusui dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya peduli dan menyadari akan pentingnya pemberian ASI untuk kebaikan generasi bangsa.  Namun demikian, memang beberapa dari peraturan-peraturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik, dan ini adalah salah satu pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemerintah.   </p>
<p>Sebagai elemen masyarakat, tidak ada salahnya kita turut membantu mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut, agar lebih banyak ibu menyusui yang mengetahui bahwa hak-haknya dilindungi oleh Negara, sehingga menguatkan tekad para ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan pemberian ASI diteruskan hingga 2 tahun atau lebih.  </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aimi-asi.org/2011/08/hak-ibu-menyusui-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kode WHO – Penjamin Pemberian ASI Eksklusif</title>
		<link>http://aimi-asi.org/2010/08/kode-who-%e2%80%93-penjamin-pemberian-asi-eksklusif/</link>
		<comments>http://aimi-asi.org/2010/08/kode-who-%e2%80%93-penjamin-pemberian-asi-eksklusif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2010 03:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amanda Tasya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[features]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Pemasaran Internasional dari Pengganti ASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aimi-asi.org/?p=993</guid>
		<description><![CDATA[Pernah kah ibu yang baru melahirkan dapat telpon dari produsen susu formula? Pasti hampir semua ibu menjawab pernah dan sering. Sekarang, tahu kah ibu bahwa yang dilakukan oleh produsen susu formula ini melanggar kode etik? Yuk simak pemaparan Ketua Divisi Advokasi AIMI tentang Kode Etik ini.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Apa kabar baby adis? Sekarang minum nya apa? ASI saja? Bagus bu, ASI memang yang terbaik. Tapi nih, kalau <img src="http://aimi-asi.org/wp/wp-content/uploads/2010/08/08-tasya.jpg" alt="" title="08-tasya" width="300" height="303" class="alignleft size-full wp-image-1000" />merasa ASI-nya kurang kita punya produk XYZ lhoo, dilengkapi AA dan DHA komposisinya menyerupai ASI lho, boleh dicoba ibu&#8230;”</p>
<p>3 bulan kemudian</p>
<p>“Gimana adek adis keadaannya? Wah ibu udah mau masuk kerja? Boleh dicoba lho produk kami XYZ. Jadi selama ibu bekerja, adek adis kasih XYZ saja, sama kok kandungannya dengan ASI”</p>
<p>3 bulan selanjutnya&#8230;.</p>
<p>“Waah selamat bu, adek adis sudah mau makan yaa, dicoba bubur susu KLM nya bu, daripada repot-repot bikin, ini udah lengkap banget kandungan gizinya. ASInya masih juga? Wah udah waktunya dicampur, kandungan gizi ASI udah berkurang, coba XYZ plus ya bunda.”</p>
<p>Kejadian ini terjadi 5 tahun lalu. Tanpa henti, dengan agresifnya, marketing perusahaan susu formula terus menghubungi saya melalui telepon. Sayangnya, saat itu saya belum tergabung dalam AIMI. Saya belum tahu bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemasaran pengganti ASI.  Jadi saya biarkan saja. </p>
<p>Untungnya lingkungan mendukung saya memberikan ASI hingga 2 tahun, sehingga tidak terpikir sama sekali untuk beralih ke susu formula.  Di luar sana, banyak yang tidak seberuntung saya dengan didukung lingkungan sekitar, sehingga tak jarang para ibu menjadi goyah dan termakan hasutan beralih ke susu formula.</p>
<p><strong>Apa yang salah?</strong></p>
<p><img src="http://aimi-asi.org/wp/wp-content/uploads/2010/08/08-kode.gif" alt="" title="08-kode" width="247" height="171" class="alignleft size-full wp-image-1002" />Promosi secara langsung dengan menghubungi ibu yang baru mempunyai anak sebenarnya dilarang menurut ‘<em>The International Code of Marketing of Breastmilk Subsitutes</em>&#8216; yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 1981, selanjutnya kita sebut Kode WHO. </p>
<p>Pasal 5.5 Kode WHO secara jelas menyebutkan:<br />
“<em>5.5	Personil pemasaran, dalam kapasitas bisnisnya, hendaknya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam bentuk apapun juga dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak (balita).</em>”</p>
<p>Cakupan Kode WHO ini adalah setiap pemasaran dan praktek terkait lainnya terhadap produk berikut:</p>
<ul>
<li>Pengganti ASI, termasuk susu formula.</li>
<li>Produk susu lainnya, makanan dan minuman termasuk MPASI dalam botol, yang dipasarkan atau direpresentasikan cocok untuk digunakan sebagai pengganti ASI baik seluruhnya maupun sebagian, dengan atau tanpa modifikasi.</li>
<li>Botol dan dot.</li>
</ul>
<p>Dikarenakan WHO merekomendasikan menyusui hingga 2 tahun, maka cakupan tersebut juga berlaku untuk produk pengganti ASI hingga anak berumur 2 tahun.</p>
<p>Selain berpromosi langsung, berikut beberapa larangan pemasaran Pengganti ASI oleh Kode WHO dalam memasarkan produk pengganti ASI:</p>
<ul>
<li>Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain kepada masyarakat.</li>
<li>Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu.</li>
<li>Dilarang promosi susu formula di sarana pelayanan kesehatan.</li>
<li>Staf perusahaan tidak diperkenankan memberikan nasihat tentang susu formula kepada ibu-ibu.</li>
<li>Dilarang memberikan hadiah atau sampel kepada petugas kesehatan.</li>
<li>Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk.</li>
<li>Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah.</li>
<li>Informasi tentang susu formula, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan.</li>
<li>Produk yang tidak cocok seperti susu kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi.</li>
<li>Penjelasan tentang penggunaan susu formula hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya.</li>
</ul>
<p>Lalu, mengapa perusahaan susu formula tetap melakukan pelanggaran terhadap Kode WHO itu? Apakah mereka <img src="http://aimi-asi.org/wp/wp-content/uploads/2010/08/08-corporate-greed.jpg" alt="" title="08-corporate-greed" width="200" height="206" class="alignleft size-full wp-image-1003" />tidak mengetahuinya? Jawabannya TIDAK. Mereka mengetahui secara jelas tentang Kode WHO ini, bahkan pada saat penyusunan kode, mereka dilibatkan.  Itu merupakan salah satu strategi dalam memasarkan produk mereka.</p>
<p>Lihat laporan berikut ini:<br />
“<em>as breastfeeding rates are set to increase in the short term, iternational companies should focus on launching new products targeting breastfeeding mothers</em>”  Euromonitor International, 2008.</p>
<p>“<em>&#8230;manufactureres are expected to continue adopting similar strategies to those used in 2008/2009&#8230;incorporating their existing products with more ingredients, introducing value-for-money products and promotional efforts to boost volume sales such as offering gifts with certain purchases.</em>” Baby food in Indonesia, Euromonitor International, November 2009.</p>
<p>Jelas disana dijelaskan, bahwa mereka <strong>dengan sengaja</strong> melakukan aktivitas-aktivitas promosi untuk meningkatkan penjualan produk pengganti ASI, dengan target yang sangat jelas, yaitu Ibu menyusui. Dan negara berkembang seperti Indonesia menjadi sasaran yang ‘empuk’, karena masih banyak orang tua dan ibu yang belum terinformasi tentang manfaat menyusui dan bahaya susu formula. </p>
<p><strong>Lalu, bagaimana Peraturan di Indonesia?</strong></p>
<p>Khusus mengenai pemasaran pengganti ASI, Indonesia telah mengadopsi sebagian dari Kode WHO dalam KEPMENKES NO 237/MENKES/SK/1997 tentang PEMASARAN PENGGANTI AIR SUSU IBU.  Dalam Kepmenkes ini, diatur mengenai pemasaran Pengganti ASI dari 0-12 bulan, dengan ketentuan-ketentuan yang sama dengan Kode WHO.</p>
<p>Selain mengenai pemasaran, sebenarnya saat ini peraturan lokal yang melindungi hak anak mendapatkan ASI dan hak ibu untuk memberi ASI di Indonesia sudah cukup banyak, diantaranya:</p>
<ul>
<li>Pasal 83 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</li>
<li>Pasal 22 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak </li>
<li>Pasal 49 ayat (2)UU No. 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</li>
<li>Pasal 128, 129 dan 200 UU No 36/2009 tentang KESEHATAN</li>
<li>UU NO. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen</li>
<li>UU No.7/1992 tentang Pangan</li>
<li>PP NO. 69/1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN</li>
<li>Keppres No. 36 tahun 1990 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK).</li>
<li>KEPMENKES NO 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang PEMBERIAN ASI SECARA EKSKLUSIF DI INDONESIA</li>
<li>PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN METERI KESEHATAN NO 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 tahun 2008 tentang PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA</li>
<li>PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NO. HK. OO.O5.1.52.3572 tgl 10 Juli 2008 TENTANG PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN NON GIZI DALAM PRODUK PANGAN</li>
<li>KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NO. 435/2008 TENTANG PEMBERIAN ASI SECARA DINI (INISIASI MENYUSU DINI) BAGI IBU MELAHIRKAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA </li>
<li>PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NO. HK.00.05.52.0085 TENTANG PENGELOMPOKAN PRODUK FORMULA BAYI DAN FORMULA LANJUTAN</li>
<li>PERDA KABUPATEN KLATEN NO. 7/2008 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF.</li>
<li>PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NO 03 TAHUN 2010 TENTANG PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI</li>
</ul>
<p><strong>Adakah Sanksinya?</strong><br />
Dengan adanya UU kesehatan terbaru yaitu UU No. 36 tahun 2009, pemberian ASI eksklusif sangat dilindungi, terbukti dengan adanya 3 pasal yang mengatur tentang pemberian ASI, salah satunya mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi ibu melakukan program asi eksklusif.</p>
<p><strong>Pasal 128</strong></p>
<ol>
<li><em>Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.</em></li>
<li><em>Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.</em></li>
<li><em>Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.</em></li>
</ol>
<p><strong>Pasal 129</strong></p>
<ol>
<li><em>Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.</em></li>
<li><em>Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</em></li>
</ol>
<p><strong>Pasal 200</strong></p>
<p><em>Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</em></p>
<p>Belakangan, terdapat beberapa kekhawatiran bahwa sanksi pidana dalam UU Kesehatan ini dapat menjaring seorang ibu yang tidak menyusui bayinya. Bila dilihat dari unsur-unsur pasal tersebut, yang dapat terkena ancaman sanksi pidana pasal 200 adalah keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang menghalangi si IBU untuk menyusui eksklusif bayinya.  Penghalangan tersebut dapat berupa tidak diberikan waktu menyusui maupun tidak disediakan fasilitas khusus untuk melakukan kegiatan menyusui. Sehingga dalam hal ini, justru pasal ini MELINDUNGI ibu untuk melaksanakan program ASI Eksklusif, bukan malahan mengancamnya dengan hukuman pidana bila tidak melaksanakan program ASI eksklusif.</p>
<p>Undang-undang ini baru ditetapkan tahun 2009 dan saat ini Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksananya masih dalam proses, diharapkan pada akhir 2010 sudah ditetapkan, sehingga sosialisasi akan undang-undang ini masih terus berjalan.</p>
<p>Penegakan hukum memang membutuhkan waktu dan membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk didalamnya mengawasi setiap pelangaran yang dilakukan oleh perusahaan susu formula dalam memasarkan produknya.  </p>
<p>AIMI yang sejak awal berdiri pada awal tahun 2007 telah menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran promosi susu formula melalui e-mail ke lapor[at]aimi-asi.org.  Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, tentunya kami memerlukan bukti-bukti yang cukup, untuk itu sertakan bukti pelanggaran seperti foto, rekaman suara, potongan iklan maupun bukti lainnya yang dapat mendukung kami mengawasi setiap praktek pemasaran pengganti ASI yang tidak etis.  </p>
<p>Mengawasi praktek pemasaran pengganti ASI adalah kewajiban setiap orang, dengan demikian, diharapkan ibu dapat terlindungi dari praktek pemasaran pengganti ASI yang memberikan informasi yang salah tentang menyusui dan mengunggulkan produk pengganti ASI.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aimi-asi.org/2010/08/kode-who-%e2%80%93-penjamin-pemberian-asi-eksklusif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rangkuman Pemberian Makan Bayi Di Situasi Darurat</title>
		<link>http://aimi-asi.org/2009/10/rangkuman-pemberian-makan-bayi-di-situasi-darurat/</link>
		<comments>http://aimi-asi.org/2009/10/rangkuman-pemberian-makan-bayi-di-situasi-darurat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 11:13:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amanda Tasya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[balita]]></category>
		<category><![CDATA[batuta]]></category>
		<category><![CDATA[bayi]]></category>
		<category><![CDATA[depkes]]></category>
		<category><![CDATA[emergancy response]]></category>
		<category><![CDATA[features]]></category>
		<category><![CDATA[gempa]]></category>
		<category><![CDATA[IDAI]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Internasional Pemasaran Susu Formula]]></category>
		<category><![CDATA[MPASI]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasi]]></category>
		<category><![CDATA[situasi darurat]]></category>
		<category><![CDATA[sumatera]]></category>
		<category><![CDATA[susu formula]]></category>
		<category><![CDATA[UNICEF]]></category>
		<category><![CDATA[WHO]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aimi-asi.org/?p=482</guid>
		<description><![CDATA[Bencana telah sering menimpa negara kita, dan seperti biasa kita selalu tergerak untuk meringankan beban saudara kita yang terkena musibah, baik secara perorangan maupun melalui organisasi dan lembaga-lembaga. Sayang, banyak dari kita dan organisasi / lembaga yang masih kurang mengerti tentang bahaya pemberian susu formula maupun makanan instan untuk daerah bencana. Berikut rangkuman pemberian makanan bayi di saat darurat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rekomendasi Bersama UNICEF, WHO, IDAI &#8211; Jakarta, 7 Januari 2005</p>
<p><strong>Tentang menyusui dalam keadaan darurat</strong></p>
<ul>
<li>Menyusui menjadi lebih penting karena sangat terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai.</li>
<li>Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan gizi dan kematian bayi.</li>
<li>Sumbangan susu formula dari donor, maka distribusi maupun penggunaannya harus di monitor oleh tenaga yang terlatih, sesuai dengan beberapa prinsip dibawah ini:</li>
<p><strong>Susu formula hanya boleh diberikan pada keadaan sangat terbatas</strong>, yaitu:</p>
<ul>
<li>Telah dilakukan penilaian terhadap status menyusui dari ibu, dan relaktasi tidak memungkinkan</li>
<li>Diberikan hanya kepada anak yang tidak dapat menyusu, misalnya: anak piatu dll</li>
<li>Bagi bayi piatu dan bayi yang ibunya tidak lagi bisa menyusui, persediaan susu formula harus dijamin selama bayi membutuhkannya</li>
<li>Diusahakan agar pemberian susu formula dibawah supervisi dan monitoring yang ketat oleh tenaga kesehatan terlatih</li>
<li>Ibu atau pengasuh bayi perlu diberi informasi yang memadai dan konseling tentang cara penyajian susu formula yang aman dan praktek pemberian makan bayi yang tepat</li>
<li>Hanya susu formula yang memenuhi standar Codex Alimentarius yang bisa diterima</li>
<li>Sedapat mungkin susu formula yang di produksi oleh pabrik yang melanggar Kode Internasional Pemasaran Susu Formula jangan/tidak boleh diterima</li>
<li>Jika ada pengecualian untuk butir diatas, pabrik tersebut sama sekali tidak diperbolehkan mempromosikan susu formulanya</li>
<li>Susu Kental Manis dan Susu cair tidak boleh diberikan kepada bayi berumur kurang dari 12 bulan</li>
<li>Susu formula diberi label dengan petunjuk yang jelas tentang cara penyajian, masa kadaluwarsa minimal 1 tahun, dalam bahasa yang dimengerti oleh ibu, pengasuh atau keluarga</li>
<li><strong>Botol dan dot tidak boleh di distribusikan dan tidak dianjurkan untuk digunakan</strong>. Pemberian susu formula hendaknya menggunakan cangkir atau gelas</li>
<li>Untuk mengurangi bahaya pemberian susu formula, beberapa hal dibawah ini sebisa mungkin dipenuhi:</li>
<ul>
<li>Gunakan cangkir atau gelas yang mudah dibersihkan, diberikan sabun untuk mencuci</li>
<li>Alat yang bersih untuk membuat susu dan menyimpannya</li>
<li>Sediakan alat untuk menakar air dan susu bubuk (jangan gunakan botol susu)</li>
<li>Bahan bakar dan air bersih yang cukup (bila memungkinkan gunakan air dalam kemasan)</li>
<li>Kunjungan ulang untuk perawatan tambahan dan konseling</li>
<li>Lanjutkan promosi menyusui untuk menghindari penggunaan susu formula bagi bayi yang ibunya masih bisa menyusui</li>
</ul>
<li>Susu bubuk skim tidak boleh diberikan sebagai komoditas tunggal atau sebagai bagian dari distribusi makanan secara umum, karena dikhawatirkan akan digunakan sebagai pengganti ASI</li>
<p>Rekomendasi tersebut diatas didasarkan pada Kode Internasional Pemasaran Susu Formula, World Health Assembly (WHA) tahun 1994 and 1996, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pemasaran Pengganti ASI, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi di Indonesia. WHA ke 47 menyatakan ”Pada operasi penanggulangan bencana, pemberian ASI pada bayi harus dilindungi, dipromosikan dan didukung. Semua sumbangan susu formula atau produk lain dalam lingkup Kode, hanya boleh diberikan dalam keadaan terbatas”
</ul>
<p><strong>Tentang Makanan Pendamping ASI (MP-ASI)</strong></p>
<ul>
<li>MP-ASI hanya boleh diberikan setelah bayi berumur 6 bulan</li>
<li>MP-ASI sebaiknya disediakan berdasarkan bahan lokal (bila memungkinkan)</li>
<li>MP-ASI harus yang mudah dicerna</li>
<li>Pemberian MP-ASI disesuaikan dengan umur dan kebutuhan gizi bayi</li>
<li>MP-ASI harus mengandung kalori dan mikronutrien yang cukup</li>
</ul>
</ul>
<p><strong>PEDOMAN PENGANGANAN GIZI DALAM SITUASI DARURAT &#8211; DEPKES 2007</strong></p>
<p>Pedoman Depkes lebih lengkap, tahap penyelamatan korban dibagi sbb:<br />
<strong>Fase pertama</strong> berlangsung maksimal 5 hari, adalah saat:</p>
<ol>
<li>Pengungsi baru terkena bencana</li>
<li>Petugas belum sempat mengidentifikasi pengungsi secara lengkap</li>
<li>Belum ada perencanaan pemberian makanan terinci sehingga semua golongan umur menerima bahan makanan yang sama.</li>
<li>Khusus untuk bayi dan baduta harus tetap diberikan ASI danMP-ASI</li>
</ol>
<p>Fase ini bertujuan memberikan makanan kepada masyarakat agar tidak lapar. Sasarannya adalah seluruh pengungsi, dengan kegiatan:</p>
<ol>
<li>Pemberian makanan jadi dalam waktu sesingkat mungkin</li>
<li>Pendataan awal : jumlah pengungsi, jenis kelamin, golongan umur</li>
<li>Penyelenggaraan dapur umum (merujuk ke Depsos), dengan standar minimal</li>
</ol>
<p><strong>Fase kedua</strong> adalah saat:</p>
<ol>
<li>Pengungsi sudah lebih dari 5 hari bermukim di tempat pengungsian</li>
<li>Sudah ada gambaran keadaan umum pengungsi (jumlah, golongan umur, jenis kelamin, keadaan lingkungan dan sebagainya), sehingga perencanaan pemberian bahan makanan sudah lebih terinci</li>
<li>Pada umumnya bantuan bahan makanan cukup tersedia</li>
</ol>
<p>Sasaran pada fase ini adalah <strong>seluruh pengungsi</strong> dengan kegiatan :</p>
<ol>
<li>Pengumpulan dan pengolahan data dasar status gizi</li>
<li>Menentukan strategi intervensi berdasarkan analisis status gizi.</li>
<li>Merencanakan kebutuhan pangan untuk suplementasi gizi</li>
<li>Menyediakan paket bantuan pangan (ransum) yang cukup, mudah di konsumsi oleh semua golongan umur dengan syarat minimal sebagai berikut:</li>
<ul>
<li>Setiap orang diperhitungkan menerima ransum senilai <strong>2.100 Kkal, 40 gram lemak dan 50 gram protein per hari</strong></li>
<li>Diusahakan memberikan pangan sesuai dengan kebiasaan dan ketersediaan setempat, mudah diangkut, disimpan dan didistribusikan</li>
<li>Harus memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral.</li>
<li>Mendistribusikan ransum sampai ditetapkannya jenis intervensi gizi berdasarkan hasil data dasar (maksimum 2 minggu)</li>
<li>Memberikan penyuluhan kepada pengungsi tentang kebutuhan gizi dan cara pengolahan bahan makanan masing-masing anggota keluarga</li>
</ul>
</ol>
<p><strong>Tahap Tanggap Darurat</strong>t<br />
Tahap ini dimulai selambat-lambatnya pada hari ke-20 di tempat pengungsian.</p>
<p><strong>Tujuan:</strong><br />
Menanggulangi masalah gizi melalui intervensi sesuai tingkat kedaruratan gizi.</p>
<p><strong>Kegiatan:</strong></p>
<ol>
<li>Melakukan penapisan (screening) bila prevalensi gizi kurang balita 10 -14,9% atau 5 &#8211; 9,9% yang disertai dengan faktor pemburuk</li>
<li>Menyelenggarakan pemberian makanan tambahan sesuai dengan jenis intervensi yang telah ditetapkan pada tahap 1 fase II (PMT darurat/Ransum, PMT darurat terbatas serta PMT Terapi)</li>
<li>Memantau perkembangan status gizi melalui Surveilans</li>
<li>Melakukan modifikasi/perbaikan intervensi sesuai dengan perubahan tingkat kedaruratan: </li>
<ol>
<li>Jika prevalensi <strong>gizi kurang > 15% atau 10-14,9% dengan faktor pemburuk</strong>, diberikan paket pangan dengan standar minimal per orang per hari (ransum), dan diberikan PMT darurat untuk balita, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia serta PMT terapi bagi penderita gizi buruk. Ketentuan kecukupan gizi pada PMT darurat sama seperti standar ransum</li>
<li>Jika prevalensi gizi kurang 10-14,9% atau 5-9,9% dengan faktor pemburuk diberikan PMT darurat terbatas pada balita, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia yang kurang gizi serta PMT terapi kepada penderita gizi buruk</li>
<li>Jika prevalensi <strong>gizi kurang <10% tanpa faktor pemburuk atau < 5% dengan faktor pemburuk</strong> maka dilakukan penanganan penderita gizi kurang melalui pelayanan kesehatan setempat</li>
</ol>
</ol>
<p><strong>PENANGANAN GIZI DARURAT PADA KELOMPOK RAWAN</strong></p>
<p><strong>A. Bayi dan Anak di bawah Usia Dua Tahun (Baduta)</strong></p>
<p>Dalam keadaan darurat bayi dan anak baduta merupakan kelompok yang paling rawan dan memerlukan penanganan khusus agar terhindar dari kesakitan dan kematian.</p>
<p>Pola pemberian makanan yang terbaik bagi bayi dan anak umur dibawah 2 tahun adalah:</p>
<ol>
<li>Memberikan Air Susu Ibu (ASI) segera setelah lahir dalam waktu ½ &#8211; 1 jam pertama</li>
<li>Memberikan <strong>hanya</strong> ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan (ASI eksklusif)</li>
<li>Memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) pada bayi setelah umur 6 bulan sampai umur 2 tahun</li>
<li>Tetap memberikan ASI sampai anak berumur 2 tahun atau lebih</li>
<li>Diberikan suplementasi kapsul vitamin A dosis 100.000 IU untuk bayi umur 6-11 bulan dan dosis 200.000 IU untuk anak 1-5 tahun (2 kali setahun)</li>
</ol>
<p><strong>Menyusui</strong></p>
<p>Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian makanan bayi dan baduta pada situasi darurat sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Menyusui sangat penting karena terbatasnya sarana air bersih,bahan bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai</li>
<li>Susu formula tidak diperkenankan diberikan kepada bayi kecuali kepada bayi piatu, bayi terpisah dari ibunya, ibu bayi dalam keadaan sakit berat</li>
<li>Pemberian susu formula diberikan secara terbatas dengan mengikuti ketentuan berikut:</li>
<ol>
<li>Hanya diberikan dengan pengawasan petugas kesehatan</li>
<li>Diberikan dengan cangkir atau gelas karena mudah dibersihkan</li>
<li>Botol dan dot tidak dianjurkan karena sulit dibersihkan dan mudah terkontaminasi</li>
<li>Bersifat sementara sampai ibu bisa menyusui kembali, oleh karena itu relaktasi (menyusui kembali) harus diupayakan sesegera mungkin</li>
</ol>
<li>Sumbangan susu formula harus:</li>
<ol>
<li>Diberikan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Depkes setempat dan saat ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor :237/MENKES/SK/IV/1997 tentang pemasaran Pengganti Air Susu Ibu)</li>
<li>Memenuhi standar Codex Alimentarius</li>
<li>Mempunyai label yang jelas tentang cara penyajian dalam bahasa yang dimengerti oleh ibu, pengasuh atau keluarga</li>
<li>Mempunyai masa kadaluarsa sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sejak tanggal didistribusikan oleh produsen. Disertai dengan air minum dalam kemasan (AMDK)</li>
</ol>
<li>Susu bubuk skim tidak boleh diberikan kepada bayi</li>
</ol>
<p><strong>Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI)</strong></p>
<p>MP-ASI hanya boleh diberikan setelah bayi berumur 6 bulan. Pemberian MP-ASI memenuhi ketentuan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Bila memungkinkan sebaiknya disediakan berdasarkan bahan lokal, menggunakan peralatan makan yang higienis</li>
<li>Bahan makanan yang digunakan mudah dimakan, mudah dicerna dan penyiapannya higienis</li>
<li>Sesuai dengan umur dan kebutuhan bayi</li>
<li>Mengandung zat gizi sesuai kecukupan gizi yang dianjurkan (energi, protein, vitamin dan mineral yang cukup terutama Fe, vitamin A dan vitamin C)</li>
</ol>
<p><strong>B. Makanan Anak Usia 2 &#8211; 5 Tahun</strong></p>
<p>Makanan utama yang diberikan adalah berasal dari makanan keluarga, yang tinggi energi, vitamin dan mineral. Makanan pokok yang dapat diberikan seperti nasi, ubi, singkong, jagung, lauk pauk, sayur dan buah. Bantuan pangan yang dapat diberikan berupa makanan pokok, kacang-kacangan dan minyak sayur.</p>
<p>Khusus pada anak yang menderita gizi kurang atau anak gizi buruk pada fase tindak lanjut (setelah perawatan) perlu diberikan makanan tambahan disamping makanan keluarga, seperti makanan kudapan/jajanan, dengan nilai zat gizi energi 350 kkal dan protein 15 gr.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aimi-asi.org/2009/10/rangkuman-pemberian-makan-bayi-di-situasi-darurat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemberian Makanan Bayi Pada Situasi Darurat</title>
		<link>http://aimi-asi.org/2009/04/pemberian-makanan-bayi-pada-situasi-darurat/</link>
		<comments>http://aimi-asi.org/2009/04/pemberian-makanan-bayi-pada-situasi-darurat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 03:01:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amanda Tasya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[emergancy response]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Internasional Pemasaran Susu Formula]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Pemasaran Internasional dari Pengganti ASI]]></category>
		<category><![CDATA[MPASI]]></category>
		<category><![CDATA[MPASI Home Made]]></category>
		<category><![CDATA[situ gintung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aimi-asi.org/?p=265</guid>
		<description><![CDATA[Dalam situasi darurat seperti yang terjadi di Situ Gintung, banyak yang tergerak untuk membantu, termasuk memberi bantuan untuk bayi dan balita. Sayangnya bantuan yang masuk untuk mereka sering kali berubah menjadi sumber masalah baru bagi mereka. Bagaimana kah cara membantu anak-anak, bayi dan balita. Simak penuturan dari ketua divisi Advokasi AIMI berikut.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Siapa yang tega melihat korban tewas akibat musibah jebolnya Situ Gintung, apalagi melihat wajah bayi, balita dan anak-anak yang tak berdosa menjadi korbannya. Berbagai bantuan telah mengalir, termasuk beberapa kebutuhan untuk bayi dan balita.</p>
<p>Dalam konteks penanganan bencana, pemberian bantuan berupa makanan untuk bayi dan balita tidak bisa dilakukan dengan sembarangan agar bantuan yang akan kita berikan dengan niat baik, tidak berubah menjadi sumber permasalahan baru bagi korban yang selamat.</p>
<p>Untuk mengantisipasi kondisi darurat bagi bayi dan balita, dua lembaga kesehatan dunia yaitu UNICEF dan WHO, yang di Indonesia bersama-sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tanggal 7 Januari 2005 mengeluarkan rekomendasi bersama tentang Pemberian Makan Bayi pada Situasi Darurat. Lebih lanjut, Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2007 pun telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Gizi dalam Situasi Darurat.</p>
<h3>Menyusui lebih penting</h3>
<p>Rekomendasi bersama tersebut didasarkan pada Kode Internasional Pemasaran Susu Formula WHO (”Kode WHO”) yang menyatakan bahwa pada operasi penanggulangan bencana, pemberian ASI pada bayi harus dilindungi, dipromosikan dan didukung.</p>
<p>Bagaimanapun, menyusui dalam kondisi darurat bencana menjadi lebih penting karena sangat terbatasnya sarana untuk menyiapkan susu formula, seperti air bersih, bahan bakar dan juga persediaan susu formula dalam jumlah yang memadai.</p>
<p>Bahkan, Kode WHO, semua sumbangan susu formula atau produk lain dalam lingkup kode tersebut, hanya boleh diberikan dalam keadaan terbatas.</p>
<p>Lebih rinci, rekomendasi bersama mengatur pemberian makanan utama bagi bayi, sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Menyusui justru menjadi lebih penting karena sangat terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan bakar dan juga kesinambungan tersedianya susu formula dalam jumlah yang memadai.</li>
<li>Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan gizi dan kematian bayi.</li>
<li>Sumbangan susu formula yang diperoleh dari donor, maka distribusi maupun penggunaannya harus dimonitor oleh tenaga yang terlatih.</li>
</ul>
<h3>Ibu Menjadi Korban Bencana</h3>
<p>Tak seorangpun tahu, siapa yang akan menjadi korban dalam sebuah bencana. Bisa jadi ibu yang menjadi tumpuan anaknya yang baru lahir, atau anak usia balita. Bila ibu masih bisa bertahan, sedapat mungkin menyusui masih diutamakan, yaitu dengan penilaian terhadap status menyusui seorang ibu oleh petugas terlatih dan upaya relaktasi.</p>
<p>Namun apabila memang tidak dimungkinkan pemberian ASI, misalnya bayi yang kehilangan ibunya atau bayi piatu, maka barulah susu formula dapat diberikan dengan catatan persediaan susu formula tersebut harus dijamin selama bayi membutuhkannya.</p>
<p>Maksud dari terjaminnya persediaan susu formula ini adalah agar susu formula dapat diberikan sesuai dengan takaran yang seharusnya, tidak terlalu cair yang dapat menyebabkan kurang gizi, maupun terlalu kental dimana dapat menyebabkan sembelit. Sedapat mungkin pemberian susu formula harus dibawah supervisi dan monitoring yang ketat oleh tenaga kesehatan yang terlatih.</p>
<p>Susu formula yang boleh diberikan hanya susu formula yang memenuhi standar <em>Codex Alimentarius</em> dan sebisa mungkin, susu formula yang diproduksi oleh pabrik yang melangggar Kode WHO, tidak boleh diterima. </p>
<p>Petunjuk pemberian susu formula harus tercantum jelas dalam label dan mempunyai masa kedaluarsa minimal 1 tahun. Pemberian susu formula pun hendaknya menggunakan cangkir dan gelas, sementara botol dan dot tidak boleh didistribusikan dan tidak dianjurkan untuk digunakan.</p>
<p>Untuk mengurangi bahaya pemberian susu formula, diupayakan untuk :</p>
<ul>
<li>menggunakan cangkir atau gelas yang mudah dibersihkan, diberikan sabun untuk mencuci</li>
<li>alat yang bersih untuk membuat susu dan menyimpannya</li>
<li>sediakan alat untuk menakar air dan susu bubuk (jangan gunakan botol susu)</li>
<li>bahan bakar dan air bersih yang cukup (bila memungkinkan gunakan air dalam kemasan)</li>
<li>kunjungan ulang untuk perawatan tambahan dan konseling</li>
<li>lanjutkan promosi menyusui untuk menghindari penggunaan susu formula bagi bayi yang ibunya masih bisa menyusui.</li>
</ul>
<p>Sumbangan berupa susu kental manis dan susu cair tidak boleh diberikan kepada bayi berumur kurang dari 12 bulan, sedangkan susu bubuk skim tidak boleh diberikan sebagai komoditas tunggal atau sebagai bagian dari distribusi makanan secara umum, karena dikhawatirkan akan digunakan sebagi pengganti ASI.</p>
<h3>Pedoman dari Departemen Kesehatan</h3>
<p>Pada intinya, pedoman pemberian makanan dalam keadaan darurat yang diberikan oleh Departemen Kesehatan sejalan dengan apa yang telah direkomendasikan bersama oleh UNICEF, WHO dan IDAI, yaitu menyusui sangat penting dalam keadaan darurat. Susu formula tidak diperkenankan diberikan kepada bayi kecuali kepada bayi piatu, bayi yang terpisah dari ibunya atau bila ibu dan bayi dalam keadaan sakit berat.</p>
<p>Apabila memang susu formula harus diberikan dikarenakan hal-hal tersebut, maka harus diberikan secara terbatas dengan mengikuti ketentuan berikut ini:</p>
<ol>
<li>hanya diberikan dengan pengawasan petugas kesehatan</li>
<li>diberikan dengan cangkir atau gelas karena mudah dibersihkan. Botol dan dot tidak dianjurkan karena sulit dibersihkan dan mudah terkontaminasi</li>
<li>bersifat sementara sampai ibu bisa menyusui kembali, oleh karena itu relaktasi harus diupayakan sesegera mungkin.</li>
</ol>
<p>Sumbangan susu formula pun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Diberikan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Depkes Propinsi setempat dan saat ini adalah Kepada Dinas Kesehatan.</li>
<li>Memenuhi standar <em>Codex Alimentarius</em></li>
<li>Mempunyai label yang jelas tentang cara penyajian dalam bahasa yang dimengerti oleh ibu, pengasuh atau keluarganya</li>
<li>Mempunyai masa kedaluarsa sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sejak tanggal didistribusikan oleh produsen.</li>
<li>Disertai dengan air minum dalam kemasan.</li>
</ol>
<p>Selain itu susu bubuk skim tidak boleh diberikan kepada bayi.</p>
<p>Semoga setelah mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut di atas, kita dapat membantu para korban yang masih selamat tanpa menyebabkan timbulnya permasalahan baru yang sesungguhnya dapat dihindari.</p>
<p>Apabila kita bekerja di suatu perusahaan dimana program <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR) berniat untuk menyumbangkan susu formula, maka adalah tanggung jawab kita untuk memberitahukan pada mereka bahwa terdapat pembatasan-pembatasan atas sumbangan dalam bentuk susu formula sehingga perusahaan tidak salah langkah dalam membantu para korban bencana.</p>
<p>Doa kami semua untuk para korban musibah Situ Gintung, semoga musibah seperti ini tidak terjadi lagi di Negara kita tercinta.</p>
<p>Apabila memerlukan <em>backup</em> data seperti <em>copy</em> rekomendasi bersama UNICEF, WHO dan IDAI serta pedoman dari DEPKES, bisa menghubungi japri amanda[dot]tasya[at]aimi-asi[dot]org</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aimi-asi.org/2009/04/pemberian-makanan-bayi-pada-situasi-darurat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia dan ASI</title>
		<link>http://aimi-asi.org/2008/08/indonesia-dan-asi/</link>
		<comments>http://aimi-asi.org/2008/08/indonesia-dan-asi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2008 14:16:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amanda Tasya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[ASI]]></category>
		<category><![CDATA[ASI Eksklusif]]></category>
		<category><![CDATA[PP-ASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aimi-asi.org/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan dari divisi Advokasi AIMI yang membahas dukungan pemerintah akan pemberian ASI, terutama ASI Eksklusif bagi para bayi di Indonesia dimuat di website 'Koalisi untuk Indonesia Sehat'. Silahkan baca selengkapnya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ASI (Air Susu Ibu), tak terbantahkan lagi merupakan makanan bayi yang terbaik. ASI tak dapat digantikan oleh makanan ataupun minuman manapun, karena ASI mengandung zat gizi yang paling tepat, lengkap dan selalu menyesuaikan dengan kebutuhan bayi setiap saat.</p>
<p>Untuk mendukung pemberian ASI eksklusif di Indonesia, pada tahun 1990 pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Pemberian ASI (PP-ASI) yang salah satu tujuannya adalah untuk membudayakan perilaku menyusui secara eksklusif kepada bayi dari lahir sampai dengan berumur 4 bulan. Pada tahun 2004, sesuai dengan anjuran badan kesehatan dunia (WHO), pemberian ASI Eksklusif ditingkatkan menjadi 6 bulan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 450/MENKES/SK/VI/2004 tahun 2004.</p>
<p>Sayangnya, walaupun pemerintah telah menghimbau pemberian ASI ekslusif, angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia masih rendah. Berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002, hanya 3,7% bayi yang memperoleh ASI pada hari pertama. Sedangkan pemberian ASI pada bayi umur kurang 2 bulan sebesar 64%, antara 2-3 bulan 45,5%, antara 4-5 bulan 13,9 dan antara 6-7 bulan 7,8%. Sementara itu cakupan pemberian susu formula meningkat 3 kali lipat dalam kurun waktu antara 1997 sebesar 10,8% menjadi 32,4% pada tahun 2002.</p>
<p>Menurunnya angka pemberian ASI dan meningkatnya pemakaian susu formula disebabkan antara lain rendahnya pengetahuan para ibu mengenai manfaat ASI dan cara menyusui yang benar, kurangnya pelayanan konseling laktasi dan dukungan dari petugas kesehatan, persepsi-persepsi sosial-budaya yang menentang pemberian ASI, kondisi yang kurang memadai bagi para ibu yang bekerja (cuti melahirkan yang terlalu singkat, tidak adanya ruang di tempat kerja untuk menyusui atau memompa ASI), dan pemasaran agresif oleh perusahaan-perusahaan formula yang tidak saja mempengaruhi para ibu, namun juga para petugas kesehatan.</p>
<p>Aturan Pemerintah, sudah mendukungkah?</p>
<p>Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peratuan yang bisa mendukung agar Ibu Indonesia bisa terus memberikan ASI kepada buah hatinya. Bahkan, hak menyusui untuk wanita pekerja telah dijamin oleh Pasal 83 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.</p>
<p>Dalam pasal tersebut, jelas dinyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Yang dimaksud dengan kesempatan yang patut disini adalah waktu yang diberikan kepada pekerja untuk menyusui bayinya, serta ketersediaan tempat yang sesuai untuk melakukan kegiatan tersebut.</p>
<p>Menyusui disini pun harus kita artikan secara luas, yaitu baik menyusui secara langsung maupun tidak langsung (dengan memerah). Namun, sayangnya peraturan tersebut tidak disertai dengan sanksi yang memadai bagi perusahaan yang melanggarnya, dan karenanya hingga saat ini belum masih banyak pekerja perempuan yang tidak dapat melaksanakan haknya untuk memberikan ASI selama ia berada dalam jam kerja.</p>
<p>Rendahnya tingkat pemberian ASI di Indonesia juga disebabkan oleh pemasaran agresif perusahaan pembuat susu formula. Sebenarnya, peraturan tentang pemasaran pengganti ASI di Indonesia bukannya tidak ada. Pada tahun 1981, Indonesia telah meratifikasi Kode Internasional tentang Pemasaran Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh WHO, dan pada tahun 1997, isi sebagian dari kode tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 237/KEPMENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (�Kepmenkes 237�). </p>
<p>Beberapa hal yang diatur oleh Kepmenkes 237 ini antara lain:</p>
<ul>
<li>Pemasaran susu formula bayi (untuk bayi baru lahir hingga berumur 4-6 bulan), susu formula lanjutan (bayi berumur 6-12 bulan), makanan pendamping ASI dan perlengkapan bagi penggunaan pengganti ASI yang meliputi botol dan dot.</li>
<li>Ketentuan-ketentuan pencantuman label pada susu formula bayi dan susu formula lanjutan dan makanan pendamping ASI</li>
<li>Larangan mengiklankan susu formula selain dalam media ilmu kesehatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan</li>
<li>Larangan penggunakan sarana kesehatan untuk kegiatan promosi susu formula</li>
<li>Larangan sarana pelayanan kesehatan menerima sampel atau sumbangan susu formula untuk keperluan rutin atau penelitian</li>
<li>Larangan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk meminta maupun menerima pemberian apapun dari produsen susu formula yang memberi peluang promosi susu formula</li>
<li>Larangan produsen susu formula untuk memberikan sampel gratis kepada sarana pelayanan kesehatan dan wanita hamil atau ibu yang melahirkan</li>
<li>Larangan bagi produsen susu formula untuk menawarkan atau menjual langsung ke rumah-rumah, memberikan potongan harga atau hadiah atas pembelian produk susu formula, menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang pengganti ASI kepada masyarakat</li>
<li>Larangan karyawan produsen susu formula memakai pakaian atau identitas lainnya yang menyerupai dokter, bidan, perawat atau petugas sarana pelayanan kesehatan.</li>
</ul>
<p>Walaupun telah ada peraturan tentang pemasaran pengganti ASI untuk bayi dibawah 1 tahun berdasarkan Kepmenkes 237 ini, namun dikarenakan tidak efektifnya pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini serta sanksi yang tidak maksimal, pelanggaran atas peraturan ini pun terjadi di mana-mana. Banyak sekali kita jumpai rumah sakit-rumah sakit yang menjadi sarana promosi susu formula, sampel gratis dibagikan dimana-mana dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.</p>
<p>Selain itu, dikarenakan bentuknya yang berupa keputusan menteri yang berada dalam tingkat yang rendah dalam hirarki perundangan, peraturan ini menjadi kurang mengikat dan tidak ada sanksi yang maksimal yang dapat diberikan atas pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>Hingga saat ini pun Indonesia belum mempunyai peraturan tentang promosi susu formula untuk anak berumur di atas 1 tahun. Kode WHO yang telah diratifikasi pada tahun 1981, hingga saat ini belum dituangkan dalam bentuk undang-undang, padahal cakupan Kode WHO lebih luas karena mengatur juga promosi susu formula bagi anak di atas 1 tahun.</p>
<p>Tidak adanya peraturan mengenai pemasaran susu formula bagi anak di atas 1 tahun ini, Indonesia menjadi lahan subur promosi besar-besaran susu formula. Berbagai iklan susu formula dapat kita jumpai di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, dan parahnya, banyak dari iklan-iklan tersebut yang memberi infomasi yang menyesatkan tentang pemberian makan bagi anak, hingga banyak ibu yang tergoda untuk memberikan susu formula dibanding memberi ASI karena berpikir susu formula lebih bergizi dibanding ASI.</p>
<p>Beberapa tahun lalu, Pemerintah sempat membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemasaran Pengganti ASI, namun hingga saat ini pembahasan akan RPP ini terhenti dan tidak diketahui lagi bagaimana nasib RPP ini.</p>
<p>Untuk itu, mengingat lemahnya perlindungan bagi pemberian ASI di Indonesia, sudah seharusnyalah konsumen yang menjadi tameng praktek promosi susu formula yang tidak etis. Konsumen harus bisa menentukan apa yang baik dan buruk, serta informasi apa yang tidak seharusnya diberikan oleh produsen susu formula.</p>
<p>AIMI, sebagai organisasi beranggotakan ibu-ibu peduli ASI tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilaksanakan untuk mengedukasi para konsumen agar tidak menjadi korban praktek tidak etis promosi susu formula, berbagai upaya tersebut adalah:</p>
<ul>
<li>Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak ibu menyusui dan bentuk-bentuk pelanggaran praktek promosi susu formula, ini biasanya disampaikan dalam setiap acara yang diselenggarakan oleh AIMI maupun dalam program AIMI goes to office, yaitu program yang diselenggarakan oleh AIMI dimana AIMI memberikan sharing tentang ASI di kantor-kantor yang mengundang, dan dilakukan pada jam kantor</li>
<li>AIMI juga mempunyai divisi Advokasi yang senantiasa memantau setiap iklan-iklan maupun aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan susu formula, dan bila dirasa kegiatan tersebut bertentangan dengan kode WHO, maka AIMI mengirimkan surat teguran kepada produsen susu formula yang bersangkutan</li>
<li>AIMI juga sejak awal tahun 2007 telah menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran promosi susu formula melalui e-mail ke lapor@aimi-asi.org</li>
<li>AIMI juga turut aktif dalam ASI Joint Force yang berupa gerakan lembaga-lembaga peduli ASI untuk mendorong pemerintah kembali melanjutkan proses pembahasan RPP Pemasaran Pengganti ASI, sehingga perlindungan bagi kegiatan menyusui yang lebih luas dapat segera diwujudkan.</li>
</ul>
<p>Tentunya, selain dukungan yang dapat AIMI berikan, dukungan lainnya dari pihak-pihak yang terkait dengan ibu menyusui menjadi penentu keberhasilan pemberian ASI. Untuk itu AIMI menyerukan agar dukungan kepada ibu menyusui diberikan oleh berbagai pihak, diantaranya:</p>
<p><strong>Suami</strong>: Menyusui adalah kegiatan 3 pihak: ibu, bapak dan anak. Keberhasilan ibu menyusui adalah juga keberhasilan ayah, kegagalan menyusui juga merupakan kegagalan ayah. Bentuk dukungan yang dapat diberikan antara lain menemani istri ketika sedang menyusui, ikut merawat bayi, memberikan kata-kata pujian/pemberi semangat sehingga istri terus merasa percaya diri, melengkapi pengetahuan seputar pemberian ASI dan kegiatan menyusui, serta bangga dengan istri yang sedang dalam masa pemberian ASI kepada sang buah hati.</p>
<p><strong>Keluarga</strong>: melengkapi pengetahuan seputar pemberian ASI dan kegiatan menyusui, memberikan pujian, semangat dan dorongan agar ibu bisa percaya diri untuk menyusui, membantu dalam perawatan bayi.</p>
<p><strong>Tenaga kesehatan</strong>: tidak mempromosikan susu formula, memberi informasi yang tepat tentang ASI dan seputar kegiatan menyusui, memberikan semangat dan dorongan agar para ibu memberikan ASI Eksklusif kepada bayi mereka, dan menyusui diteruskan sampai bayi berusia 2 tahun atau lebih, dan memahami ciri-ciri tumbuh kembang bayi/anak ASI.</p>
<p><strong>Lingkungan kerja/kantor</strong>: menerapkan kebijakan kantor yang ramah terhadap pegawai perempuan yang menyusui, menyediakan ruang menyusui, memberikan waktu untuk memerah/menyusui langsung bila menyusui harus dilakukan selama waktu kerja.</p>
<p><strong>Sesama ibu menyusui</strong>: saling berbagi pengalaman, bertukar informasi, memberi semangat dan dukungan seputar kegiatan menyusui dan pemberian ASI, agar ASI Eksklusif berhasil diberikan kepada bayi selama 6 bulan pertama, dan ASI diteruskan hingga anak berusia 2 tahun atau lebih.</p>
<p><strong>Pemerintah</strong>: senantiasa mensosialisasikan keunggulan ASI kepada masyarakat, memperbaiki dan melengkapi perangkat yang mendukung kegiatan menyusui dan pemberian ASI, menindak dengan tegas segala bentuk pelanggaran pihak ketiga yang bertentangan dengan kebijakan pemberian ASI Eksklusif serta pemberian ASI bagi bayi Indonesia.</p>
<p>Sekali lagi, ASI adalah yang terbaik, jadi mari kita lakukan juga yang terbaik untuk mendukung pemberian ASI di Indonesia.</p>
<p>(Ditulis oleh Amanda Tasya, Ketua Divisi Advokasi Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, ibu dari seorang putri berusia 3 tahun.)</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.koalisi.org/detail.php?m=3&#038;sm=24&#038;id=1323">Koalisi untuk Indonesia Sehat</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aimi-asi.org/2008/08/indonesia-dan-asi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

